MITRAPOL.com, Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak berdomisili di Jakarta dan juga bagi warga yang sudah meninggal dunia.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin melalui pesan singkat kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (PWRC) Kornelius Wau, Jum’at, (19/04/24).
“Sampai saat ini belum ada yang dinonaktifkan. Minggu ini baru masuk usulan penonaktifan yg sudah meninggal dan RT nya tidak ada, katanya.
Kendati demikian, ia menyarankan agar warga yang memiliki KTP DKI tetapi sudah tidak berdomisili di Jakarta agar segera melakukan perpindahan sesuai dengan domisili saat ini.
“Kalau mau urus pindah silahkan langsung saja ke layanan online atau ke loket-loket kami,” kata Budi.
“Caranya, kalau sudah mengecek dan masuk dalam program bisa langsung pindahkan sesuai domisili saat ini melalui layanan online atau ke loket- loket kami, sambungnya.
Disdukcapil DKI Jakarta melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak lagi berdomisili atau tinggal di Jakarta ini dalam rangka penataan kependudukan.












