Nusantara

Terkait Anggaran Makan Minum Diskominfotik Lampung Senilai 1,1 Miliar TA 2024, LSM PERKARA Bersurat

Admin
×

Terkait Anggaran Makan Minum Diskominfotik Lampung Senilai 1,1 Miliar TA 2024, LSM PERKARA Bersurat

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – LSM PERKARA (Pemerhati kinerja aparatur negara) akhirnya secara resmi mengirimkan surat kepada pihak Dinas Kominfotik Provinsi Lampung. Pihaknya meminta klarifikasi terkait adanya anggaran belanja makanan dan minuman rapat senilai 1,1 miliar di Tahun 2024.

Hal itu disampaikan, Hendrik selaku Ketua LSM PERKARA menyampaikan, jika masih ada anggaran miliaran lainnya dikelola oleh Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.

“Kami bersurat kepada pihak Dinas Kominfotik Provinsi Lampung. Temuan data ini, menjadi bias atas pemberitaan dari media online Mitrapol beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, setelah kami croscheck keseluruhan anggaran yang di kelola oleh Dinas Kominfotik Prilovinsi Lampung, ada item – item anggaran yang cukup fantastis,” ucap Hendrik saat di temui awak media, Kamis (02/05/2024).

Hendrik menjelaskan, bahwa anggaran-anggaran yang dipertanyakannya hanya sebagian saja dalam kurun waktu dua tahun, yakni di Tahun 2022 – 2023.

“Ada 9 item anggaran di tahun 2023 yang kami pertanyakan senilai Rp. 21.562.775.000,- Kemudian, pada tahun 2024, dari 5 item pihak dinas menganggarkan dana senilai Rp. 12.945.959.000. Tentu mereka sudah paham itu,” jelasnya.

Kemudian, rasa penasaran pihak dari LSM PERKARA dalam melihat adanya salah satu item belanja anggaran makanan dan minuman rapat senilai Rp. 1,1 miliar di tahun 2024.

“Sebenarnya kami ingin tahu, setelah kami hitung seluruhnya anggaran senilai 1,1 miliar itu untuk belanja makanan dan minuman rapat selama satu tahun. Walaupun anggaran tersebut masih dalam proses tahun berjalan. Tapi setidaknya mereka dapat menjelaskannya,” kata Hendrik.

Secara singkat, Hendrik menilai bahwa pihak Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, terindikasi ada pemborosan dan poya – poya anggaran. Itu belum termasuk anggaran lainnya yang terindikasi ada penyimpangan ditahun 2023.

“Terkesan pihak Diskominfotik Provinsi Lampung ini foya-foya anggaran. Selain itu mereka juga menganggarkan untuk perjalanan dinas yang juga mencapai Rp. 1,6 miliar di tahun 2024. Selain itu, ada juga keganjilan dalam anggaran belanja senilai Rp. 1,6 miliar dalam kegiatan liputan pimpinan daerah selama 30 menit di TV Nasional. Oleh karena karena itu, kami menunggu saja klarifikasi dari pihak Dinas Kominfotik Provinsi Lampung,” tutupnya.

Perlu diketahui, anggaran – anggaran yang dikelola Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, yakni :

– Anggaran Swakelola Tahun 2023 senilai Rp. 8.900.563.800,-

– Anggaran Penyedia Tahun 2023 senilai Rp. 36.807.276.500,-

– Anggaran Swakelola Tahun 2024 senilai Rp. 8.200.128.200,-

– Anggaran Penyedia Tahun 2024 senilai Rp. 19.574.127.600,-

Kemudian, anggaran – anggaran yang di pertanyakan LSM PERKARA terdiri dari ditahun 2023 :

– Belanja Faksimili / internet
– Belanja Reklame, film dan pemotretan
– Dialog Talkshow /liputan pimpinan daerah selama 30 menit di TV Nasional
– Belanja langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah
– Belanja Hibah
– Belanja perjalanan dinas, perjalanan luar daerah
– Belanja perjalanan dinas dalam negeri, Kabupaten dan Kota
– Belanja jasa honor Komisi Informasi

Selanjutnya, anggaran – anggaran pada Tahun 2024 :

– Anggaran Makan dan minuman rapat Rp. ( 1 miliaran )
– Belanja faksmili / internet
– Belanja perjalanan dinas ( 1,6 miliar )
– Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah
– Belanja jasa iklan dan reklame

 

Pewarta : MM