MITRAPOL.com, Jakarta – Warga yang tinggal di Jalan Kramat Jaya, khususnya RT 001/RW 01 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, mulai mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap kepemimpinan yayasan yang mengelola tanah wakaf di sekitar Masjid Jami Al-Jihad.
Mereka menyatakan bahwa manfaat dari tanah wakaf yang dikelola oleh yayasan tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat setempat. Bahkan, sebagian warga merasa bahwa kegiatan mereka mulai dibatasi oleh pengelola tanah wakaf seluas 2.500 meter persegi tersebut.
Salah satu warga, ABA warga RT 003 RW 01, mengungkapkan bahwa pihak yayasan terlihat membatasi aktivitas warga, termasuk larangan anak-anak bermain di lapangan wakaf dan tidak diizinkannya lagi penggunaan lahan wakaf sebagai tempat parkir, meskipun sebelumnya diperbolehkan.
Warga juga mengamati bahwa pengelola tanah wakaf mulai merasa terganggu dengan aktivitas masyarakat sekitar. Idris, seorang sesepuh di kampung tersebut, menegaskan bahwa sejak tanah wakaf dikelola oleh yayasan yang dipimpin oleh SLH, terasa seperti dikuasai secara pribadi dan keluarga.
Dia juga menyatakan bahwa pada awalnya, pembentukan yayasan melibatkan partisipasi warga, tetapi kemudian yayasan tersebut dibekukan oleh SLH dan kepengurusannya diambil alih oleh keluarga Shaleh Jamaluddin.
Masyarakat berharap agar BWI, yang rencananya akan memanggil pihak yayasan pada 13 Mei 2024, dapat memberikan solusi yang terbaik agar tanah wakaf bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi warga sekitar dan menghindari konflik yang berkepanjangan.
Di kesempatan selanjutnya, awak media akan mencoba untuk menggali informasi lebih lanjut langsung dari pihak Yayasan Al-Jihad terkait masalah ini.
Pewarta : Yp












