Nusantara

Soal rolling Pejabat dilingkup Pemkab Bolmong, Aktivis desak DPRD panggil BKPP dan Baperjakat

Admin
×

Soal rolling Pejabat dilingkup Pemkab Bolmong, Aktivis desak DPRD panggil BKPP dan Baperjakat

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bolmong Sulut – Diduga tidak mengantongi rekomendasi tertulis dari Kemendagri, Rolling pejabat dilingkup Pemkab Bolaang Mongondow terus menuai polemik.

Terkait hal tersebut, DPRD didesak untuk memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) bersama tim Baperjakat untuk mempertanyakan keabsahan dari rolling pejabat.

“Kami minta DPRD untuk memanggil BKPP bersama tim Bapperjakat untuk mempertanyakan persoalan ini,” ujar Nujulkifli Mokodompit SHI, salah satu Aktivis yang ada di Bolmong Sulut, Kamis (30/5/24).

Menurut Nujul sapaan akrabnya, ia meminta DPRD untuk segera melakulan pemanggilan untuk meminta klarifikasi demi menjaga stabilitas pelayanan pemerintahan di lingkup Pemkab Bolmong.

Sebab jika hal terbukti mengangkangi surat edaran Mendagri, maka akan berdampak bagi para pejabat yang sudah terlanjur ditempati.

“DPRD jangan diam dan harus meminta klarifikasi terkait persoalan ini. Jika ini terbukti terjadi pelanggaran, tentu akan merugikan bagi para PNS itu sendiri,” katanya.

Diketahui, pelantikan pejabat Bolmong tersebut dilakukan sebelumnya oleh Limi Mokodompit yang saat itu masih menjabat sebagai Pj Bupati pada 19 April.

Padagal jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 29 Maret 2024 bernomor 100.2.1.3/1575/SJ, disinyalir terindikasi terjadi pelanggaran.

Salah satu point dari surat edaran tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan walikota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sayangnya, rolling pejabat tersebut diduga kuat tidak disertai rekomendasi tertulis. Sehingga itu perlu dibatalkan.

 

Pewarta : Chan