Nusantara

Dipimpin Saharuddin, Bamus DPRD Prov. Sulsel Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali,

Admin
×

Dipimpin Saharuddin, Bamus DPRD Prov. Sulsel Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali,

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL com, Bali Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Prov. Sulsel Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali, Saharuddin, ST, MM, memimpin Kunjungan Kerja ini didampingi Para Anggota Bamus lainnya, ke DPRD Prov. Bali Pada Selasa, (6/08/2024).

Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi Sekretariat DPRD Prov. Bali, yakni I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, S.Sos, M.Si, menerima kunjungan Kerja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Prov. Sulsel terkait sharing informasi tugas dan fungsi Bamus, serta diskusi mengenai berbagai dokumen Anggaran.

“Dapat kita ketahui bersama salah satu syarat untuk maju menjadi calon kepala daerah, bagi Anggota Dewan yang terpilih, yaitu dengan adanya surat pengunduran diri anggota DPRD yang terpilih,” ungkap Koordinator Bamus

Dalam penjelasannya Koordinator Bamus menambahkan bahwa “Bamus ingin tahu apakah DPRD Provinsi Bali akan menseragamkan jadwal pelantikan pengganti antar waktu (paw) bagi anggota yang telah mengundurkan diri, bersamaan dengan pelantikan Anggota Baru terpilih yang tidak tidak maju pilkada,” ungkap legislator Fraksi PPP

Pada kesempatan ini juga disinggung Menyangkut tugas dan fungsi kedewanan, terkait pembahasan Anggaran Perubahan dan Pokok.

“Mengenai pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2025 dan KUA dan PPAS Perubahan, seperti apa kesepakatan di DPRD Bali terkait siapa yang akan membahasnya apakah Anggota yang lama atau yang baru setelah pelantikan,” tambahnya

Kabag Persidangan & Fasilitasi Fungsu set DPRD Prov Bali mengatakan KUA dan PPAS Perubahan dalam proses pembahasan oleh anggota DPRD yang lama, kemungkinan minggu depan Bamus akan menjadwalkan rapat paripurna kesepakatannya.
Sehingga dijelaskan oleh Kabag Persidangan & Fasilitasi Fungsi Set DPRD Prov Bali,

“Pertimbangan kami KUA &PPAS Perubangan akan dibahas sekarang karena secara normatif setiap Anggota DPRD Bali mendapatkan program alokasi dana yang namanya Hibah setiap tahunnya, dengan besaran anggaran yang telah ditetapkan, oleh sebab itu perlu pengawalan terkait hal ini dalam penyusunan anggaran, terutama perubahan, namun untuk anggaran pokok tahun 2025 akan dibahas oleh Anggota periode yang baru”

Kesemptan yang sama juga, dipertanyakan oleh Koordinator Bamus DPRD Sulsel Terkait pembahasan RPJPD Provinsi dimana sesuai instruksi Mendagri, yang pada intinya menekankan RPJPD paling lambat sudah harus ditetapkan pada bulan agustus 2024, dimana DPRD Prov Bali dalam hal ini pansus masih dalam tahap pembahasan, tetapi belum pada tahap penetapan.

“Karena adanya dinamika pembahasan baik secara politik maupun substansi, oleh karena ada tuntutan pilkada serentak yang membuat keadaan tidak normatif, dimana RPJPD ini akan menjadi dasar perumusan visi misi dari para calon kepala daerah, sehingga perlu arah yang jelas dalam penyusunannya,” imbuh I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama

 

Pewarta : Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *