MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Untuk memastikan penggunaan dana desa yang tepat sasaran, tim media melakukan kunjungan ke Desa Kertajaya di Kecamatan Simpenan pada Kamis (8/8/2024).
Dengan besarnya anggaran yang diterima oleh Desa Kertajaya pada tahun 2023, senilai Rp 1,4 miliar, tim media menemui Kades Kertajaya, Asep Yusnandar, untuk mendapatkan klarifikasi mengenai realisasi penggunaan dana tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Asep Yusnandar menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang tercantum dalam laporan nasional telah dilaksanakan. Ia juga memastikan keabsahan data yang ada.
“Data tahun 2023 benar adanya, dan semuanya sudah terealisasi. Kegiatan tahun 2024 juga sedang berjalan, termasuk pengadaan ambulans, rehabilitasi jalan usaha tani, perbaikan jalan kampung, dan operasional kesehatan desa serta insentif bidan. Kalau ada yang belum terunggah, berarti belum ada. Semua sudah direalisasikan…ok…ok,” ujar Asep.
Asep juga memberikan penjelasan rinci tentang pengeluaran yang menggunakan dana desa. Ia menegaskan kesiapannya untuk mengizinkan verifikasi langsung terhadap seluruh laporan tersebut.
“Insya Allah, untuk tahun 2023, kami telah diminta pertanggungjawaban dan diperiksa oleh Binwas Kecamatan, sehingga semua laporan ada di Binwas. Insya Allah, semuanya sudah selesai dan bisa dibuktikan langsung di lapangan. Untuk realisasi pembangunan seperti pengerasan dan plesterisasi jalan, serta pengaspalan, sudah terlaksana. Insentif langsung diberikan kepada pihak yang bersangkutan, seperti RT, RW, posyandu, dan kader. Termasuk BLT, sudah sesuai dengan KPM,” jelas Asep.
Diketahui bahwa pagu anggaran dana desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Tahun 2023 mencapai Rp 1.433.044.000. Oleh karena itu, tim media ini melakukan investigasi serta konfirmasi langsung ke pihak desa untuk memeriksa hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
Kesimpulan dari kunjungan ini adalah untuk memantau seluruh kegiatan fisik yang tercantum dalam laporan anggaran dana desa Kertajaya.
Jika ada indikasi dugaan mark up atau penyelewengan dalam kegiatan tersebut, maka temuan tersebut akan dijadikan bukti untuk dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Prinsipnya, seorang kepala desa harus memiliki moto diri: “Jika bersih, mengapa risih?” [Sp. Rayrobbend Swr/Abas]