Hukum

Pihak Pemohon Tidak hadir, Sidang Praperadilan di PN Jaksel Ditunda

Admin
×

Pihak Pemohon Tidak hadir, Sidang Praperadilan di PN Jaksel Ditunda

Sebarkan artikel ini
Pihak Pemohon Tidak hadir, Sidang Praperadilan di PN Jaksel Ditunda

MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang Prapradilan dengan nomor perkara 76/Pid.Pra/PN. JKT. Sel. yang diajukan Kuasa Hukum Pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan singkat karena perwakilan dari pemohon Polda Metro Jaya tidak hadir dan sidang akan dilanjutkan Senin mendatang, 2 september 2024.

Kita ketahui bersama bahwa pemilu legislatif 2024 di warna adanya money politik yang sangat struktur, masif dan sistematis yang di lakukan oleh Caleg dengan tujuan untuk memenangkan dan merebut kursi di legislatif (DPR).

Padahal UU pemilu melarang adanya money politik itu dilakukan baik oleh caleg maupun oleh parpol peserta pemilu. Bahkan saksi caleg yang melakukan money politik adalah pidana kurungan badan,sayangnya meskipun banyak caleg yang melakukan money politik itu dan dengan bukti-bukti yang kuat masih sedikit caleg yang di kenakan saksi pidana melalui proses peradilan.

Dalam kasus ini team dari LBH Anak Negeri yang beranggotakan Sabenih SH. Ahmad yani SE. SH. MH. Happy apriyanto SH. MH. Freddy Susanto SH. Eko Rini Wibisono SH, untuk selalu mendampingi kliennya Andi Mulyati. P. SE. Sebagai pelapor.

Ahmad yani SE. SH. MH, kepada awak media mengatakan, Kami mengacu pada UU pelajaran pemilu yaitu tentang money politik dimana perkara ini berawal adanya laporan dari klien kami Andi Mulyati sehubungan ditemukannya money politik pada pemilihan legislatif Februari 2024 lalu dilaporkan ke BAWASLU dan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Di Polda Metro Jaya kami dan klien kami dimintai keterangan, kami sertakan bukti-bukti dan saksi-saksi setelah kami anggap cukup bukti dikatakan dalam bentuk perkara P19 yang siap di tuntut ke JPU yaitu oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya ternyata tidak di lakukan secara maksimal atau ada pengembalian dari pihak Penuntut Umum kepada Polda Metro Jaya di agendakan yang pertama menyatakan bahwa kekurangan pihak saksi dan menyatakan pihak saksi di tambah dan saksi di minta keterangan dan sudah memenuhi permintaan,dari penyidik tiba-tiba dari JPU membatalkan tanpa ada satu saran apapun, jelas Ahmad yani SE. SH. MH.

Ditegaskan dalam komentarnya,”Jadi di sinilah kami bertanya-tanya penegak hukum sampai mana dan mau seperti apa ? Tidak lama kemudian dari pihak penyidik menyatakan dan menerbitkan surat pemberhentian penyidikan di mana proses ini menurut kami terjadi mal praktek ,yaitu yang kami laporkan sudah jadi tersangka bahkan sudah di umumkan DPO kok tiba-tiba di hentikan sepihak,bahkan gelar perkara maupun rekonstruksi perkara berita acara yang di buatlah penyidik PMJ itu tidak pernah di beritahu pada kami sebagai pihak pelapor,oleh karena itu kami melakukan upaya hukum prapradilan semoga masih ada penegak hukum di negeri ini punya hati nurani untuk penegakan,kami berharap kepada pihak Mahkamah Agung,Kejaksaan Agung,Mahkamah yudisial insan pers,LSM di seluruh Indonesia biar bagai manapun perkara ini kita tindak lanjut sampai perjuangan hukum terakhir,” tegas Ahmad yani SE. SH. MH

Dalam komentarnya, Andi Mulyati sebagai pelapor mengatakan,”Saya tidak punya kepentingan apa-apa dan saya bukan orang partai dan saya bukan caleg, saya ingin agar negeri tercinta yang saya pijak ini tidak di kotori oleh niat-niat busuk penguasa. Saya sudah siap segala konsekwensinya kebenaran untuk keadilan,saya sudah siap menghadapinya dan selanjutnya pihak-pihak hukum lainnya ” ungkapnya