MITRAPOL.com, Ketapang – Polres Ketapang telah menahan Acun, pemilik 41 karung pasir zircon, pada malam tanggal 11 September 2024.
Penahanan ini dilakukan karena Acun tidak memiliki dokumen resmi yang diperlukan untuk mengangkut pasir zircon tersebut.
Nama Acun belum banyak dikenal publik, namun ia kini menjadi perhatian setelah penahanan oleh Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan mengonfirmasi pada 12 September 2024 bahwa proses penyidikan terhadap Acun sedang berjalan. (Effendi)