MITRAPOL.com, Banyumas – Kasus lelang rumah yang dianggap sepihak oleh Suswati kini berbuntut gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam gugatan tersebut, Sukati bertindak sebagai penggugat, sementara Suswati dan Tohir sebagai tergugat.
“Sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto ini sudah berlangsung, dan saya baru saja menerima panggilan untuk hadir terkait relas panggilan Teguran/Aanmaning dengan nomor: 5/Pdt.Eks./2024/PN.Pwt. Jo. No. 84/Pdt.G/2023/PN.Pwt, Jo. No. 305/Pdt/2024/PT.Smg, untuk hari ini, 10 September 2024,” ujar Suswati kepada media usai persidangan pada Selasa, 10 September 2024.
Suswati mengungkapkan bahwa persidangan ini terasa tidak masuk akal dan condong berpihak. Dia menjelaskan bahwa masalah awalnya berhubungan dengan Bank Mega, namun rumahnya dijual oleh Tohir kepada Sukati tanpa sepengetahuannya.
“Kenapa Sukati menggugat saya? Yang menjual rumah saya adalah Tohir, bukan saya. Jadi, seharusnya Tohir yang menjadi tergugat utama,” tegas Suswati.
Lebih lanjut, Suswati menegaskan bahwa dirinya tidak akan meninggalkan rumah tersebut karena memiliki bukti kesepakatan sebelumnya dengan Tohir.
Mereka telah sepakat untuk membeli kembali rumah itu dengan harga Rp 120 juta, di mana uang muka sebesar Rp 10 juta telah diserahkan. Sementara sisa utang Suswati di Bank Mega hanya sekitar Rp 60 juta.
Merasa telah ditipu, Suswati melaporkan Tohir ke Polres Purwokerto pada Januari 2024 dengan tuduhan penipuan. Pada pertemuan di Polres Purwokerto tanggal 6 September 2024, Tohir dan Komarudin, selaku pemilik PT CENTRAL ASIA PROPERTY, sepakat dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa Suswati dapat tetap tinggal di rumah tersebut dan akan melunasi kekurangan harga sesuai kesepakatan awal. Urusan dengan Sukati dinyatakan sebagai tanggung jawab Tohir.
Sementara itu, juru sita di Pengadilan Negeri Purwokerto enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan menyarankan untuk mengajukan permohonan resmi melalui bagian humas yang akan diarahkan kepada hakim yang menangani kasus ini.
Tim media masih akan terus mencari informasi lebih lanjut terkait kasus ini. (RS)