Nusantara

Parah !!! Oknum Dishub di Terminal Slawi maksa minta uang parkir kendaraan berhenti

Admin
×

Parah !!! Oknum Dishub di Terminal Slawi maksa minta uang parkir kendaraan berhenti

Sebarkan artikel ini
Oknum Dishub di Terminal Slawi maksa minta uang parkir kendaraan berhenti

MITRAPOL.com, Tegal, Jateng – Terminal adalah salah satu komponen dari sistem transportasi yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang hingga sampai ketujuan akhir suatu perjalanan, juga sebagai tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan dan pengoperasian.

Jika melihat dari peraturan daerah nomor 07 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir menyebutkan untuk kendaraan roda dua dan tiga dibebankan membayar uang parkir sebanyak Rp1.000, kendaraan roda empat, minibus dan lain-lain Rp2.000 dan untuk truk dan mobil box Rp3.000.

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara, sementara berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraan.

Namun sangat disayangkan atas ulah oknum petugas Dishub yang diterminal Dukusalam Slawi, Tegal – Jateng ini dimana dengan cara memaksa untuk meminta biaya parkir dan diwajibkan sebesar Rp. 2000,00 (Dua Ribu Rupiah) padahal pengendara roda dua ini hanya berhenti yang sedang menunggu temannya lagi beli tiket bus untuk tujuan Merak – Banten.

Kejadian ini dialami oleh awak media Mitrapol.com yang menjelaskan bahwa dengan gaya preman dirinya diminta biaya parkir kendaraan roda duanya oleh seseorang yang diduga anggota Dishub.

“Jujur saya kaget, saya berada di atas motor dan posisi kendaraan roda dua yang saya tumpangi hanya berhenti selama 3 menit untuk membeli tiket Bus SinarJaya tujuan Merak,” papar RS

Ini oknum Dishub dengan serasa memaksa dan bergaya preman mengatakan,”Mas parkir mas, dua ribu rupiah dengan menunjukkan kertas parkir yang katanya dari Dishub,” ujar RS menjelaskan kejadian yang dialaminya.

Dilanjutkannya,”Saya bertanya kepada petugas Dishub, parkir apa pak?, kan kendaraan kami hanya berhenti, saya kan masih di atas motor dan mesin motor saya juga masih menyala, saya hanya mengatar rekan saya yang mau beli tiket bus di loket Sinar Jaya, ini bapak Dishub ini kalo gak salah bernama Okta Jaya S. memaksa dan harus bayar sebesar 2000 dan itu sudah aturan,” jelas RS menceritakan kejadian sebenarnya, Minggu (15/9/24).

Kejadiannya sendiri terjadi pada hari Saptu, 14 September 2024 pukul 18:00 Wib persis depan loket tiket bus Sinar Jaya, lanjut RS.

Perdebatan sempat terjadi, sehingga mereka tidak berani menerima uang parkir yang saya berikan dengan uang 10 ribuan, padahal rekanan dari oknum Dishub ini tidak bisa menjelaskan aturan dari mana dan menunjukkan surat tugas untuk pemungutan uang parkir, dan jelas temannya mengatakan bahwa biaya hanya 1000 rupiah.

Sampai pemberitaan ini dipublis, belum ada yang bisa dimintai keterangannya dari atasan oknum Dishub yang bertugas di terminal Dukuhslaam Slawi ini, awak media akan menggali informasi selanjutnya.

 

TIM