Nusantara

Terkesan tutupi sesuatu, Kasi Terminal Slawi Blokir Whatsap Wartawan

Admin
×

Terkesan tutupi sesuatu, Kasi Terminal Slawi Blokir Whatsap Wartawan

Sebarkan artikel ini
Terkesan tutupi sesuatu, Kasi Terminal Slawi Blokir Whatsap Wartawan
ilustrasi by google

MITRAPOL.com, Tegal, Jateng – Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 30 Tahun 2021 menyebutkan bahwa kewenangan yang menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan salah satunya adalah Penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten, Pengelolaan Terminal dan Pengujian berkala kendaraan bermotor.

Seksi Angkutan dan Terminal di Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal adalah bagian yang mengelola terminal di Kabupaten Tegal, seperti Terminal Dukuhsalam dan Adiwerna.

Menyikapi informasi selanjutnya terkait pemberitaan yang sudah viral di media Mitrapol.com yang berjudul ” Parah!!!, Oknum Dishub Di terminal Slawi Maksa parkir uang kendaraan Berhenti ” Ini seharusnya menjadi perhatian penting oleh atasan terhadap dugaan dari perbuatan bawahan.

Namun sangat disayangkan, pada pemberitaan sebelumnya pengakuan dari oknum dishub yang meminta uang parkir ini berdasarkan suruhan dari pada atasannya, merupakan penggalian informasi selanjutnya oleh awak media.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melalui pasal 6 ayat (1) menyatakan “Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab.” Strategisnya peran pejabat publik tersebut juga diiringi tanggung jawab yang tidak sederhana. Oleh karena itu, setidaknya terdapat 3 (tiga) tugas pertama yang harus dilakukan pejabat publik setelah dilantik.

Sikap dari seorang kasi terminal ini tidak menunjukkan bawa dirinya bukan seorang pelayan publik yang baik dan bahkan dengan gaya dirinya memblokir whatsapp awak media seakan dirinya tidak mau dikonfirmasi atas kejadian pungutan yang dilakukan oleh bawahannya.

Jika melihat dari salah satu tugas utama pelayan publik yakni membantu masyarakat untuk memahami hak dan tanggung jawabnya. Bukan tanpa alasan hal ini dilakukan. Semakin cair hubungan masyarakat dengan pejabat publik. Maka, semakin pola komunikasi yang terbentuk juga semakin baik. Publik menjadi leluasa untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi. Pejabat publik mengetahui akar persoalan. Hingga akhirnya, muncul kesadaran untuk memahami hak dan kewajiban satu sama lain.

Padahal sebelumnya tanggal 17 September 2024 awak media sempat berkomunikasi dengan Agil selaku petugas dishub bagian kasi terminal Slawi ini melalui pesan whatsap ataupun teleponnya dan untuk kejadian diterminal Slawi terkait pungutan uang parkir yang jelas-jelas menyalahi aturan ini, mengatakan dirinya masih ada tugas di pekalongan.

“Siap pak. Kami belum ketemu petugasnya nanti sore kami akan panggil ke kantor. Kalau Perdanya ada pak. ngapunten nggih ini masih ada giat di Pekalongan nanti lanjut kembali,” ujarnya.

Namun sikap dari seorang Kasi yang seharusnya menjadi pelayan publik ini, awak media belum mendapatkan informasi lebih jelasnya untuk perintah siapa akan pungutan di terminal Slawi tersebut, sampai pemberitaan ini ditayangkan tidak memberikan penjelasan yang pasti, yang ada whatsap awak media di blokir.

Hal ini terlihat dari konfirmasi ulang oleh awak media terhadap Agil untuk mempertanyakan itu atasan yang memerintahkan bawahan untuk meminta uang parkir sebesar 2000 ini tidak ada balasan alias hanya ceklis satu.

Awak media mencoba mengali informasi apakah nomor whatsap dari kasi terminal Slawi ini masih atau tidak, ternyata benar dari hasil chtan dengan rekanan bahwa pesan whatsap dirinya ceklis dua yang artinya masih aktif.

Dengan diblokirnya whatsap awak media ini, semakin kuat dugaan bahwa dirinya seakan menutupi kelakuan dari bawahan dan seakan tidak paham dengan tugas wartawan dan enggan untuk di konfirmasi dan tidak cocok sebagai pelayan publik dan angkuh dengan jabatan.

Padahal sebagai pelayan publik seharusnya membangun iklim pelayanan publik yang sehat. Budaya melayani memang bukan hal yang baru. Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 telah menjadi kewajiban bagi penyelenggara. Namun, budaya melayani tersebut hanya akan berhenti pada dokumen adimistratif apabila, tidak dilakukan dengan kesadaran penuh.

 

Pewarta : RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *