Hukum

Kasus alih fungsi lahan pertanian di desa Pegirikan, Ketua Umum FORJAB : Saya ditawarkan uang 50 juta untuk cabut laporan

Admin
×

Kasus alih fungsi lahan pertanian di desa Pegirikan, Ketua Umum FORJAB : Saya ditawarkan uang 50 juta untuk cabut laporan

Sebarkan artikel ini
Kasus alih fungsi lahan pertanian di desa Pegirikan, Ketua Umum FORJAB saya ditawarkan uang 50 juta untuk cabut laporan

MITRAPOL.com, Pekalongan, Jateng – Perjalanan laporan kasus alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diduga dilakukan oleh oknum kades desa Pegirikan, kecamatan Talang, kabupaten Tegal – Jateng masih berjalan yang diarahkan untuk pemeriksaan khusus dari inspektorat kabupaten Tegal.

Ali Rosidin selaku pelapor telah menguasakan kepada LBH GAMAN dan telah melaporkan Kades Pegirikan yang diduga telah mengalihfungsikan tanah aset desa menjadi bangunan kios- kios sebanyak 41 unit.

Ali juga menjelaskan bahwa dirinya mengaku pernah ditawarkan uang 50 juta agar laporan di kepolisian itu dicabu,”Sekira tanggal 28 Oktober 2023 saya kedatangan tamu di rumah saat itu Forjab masih satu,” papar Ali Rosidin, Rabu (2/10/24).

Yang hadir waktu itu saudara M.S waktu itu sebagai Sekjen Forjab, kemudian saudari R yang sebagai Bendum Forjab, dan saudara A sebagai anggota salah satu LSM di Kota Tegal menemui saya bersama kedua Kuasa Hukum yaitu Santi.SH, dan Yusuf Ilyas,SPd.S.H, kedatangan mereka bertiga sebagai utusan dari Kades Pegirikan untuk meminta agar laporan saya dicabut, dengan iming-iming sejumlah uang, jelas Ali.

Dan pada saat itu juga saya dan Kuasa Hukum saya menolak, karena prosedur RJ tidak seperti ini dan kami persilakan Kades untuk menghubungi Polres perihal maksud keinginannya untuk RJ.

Dengan kejadian penolakan atas tawaran mereka pada saat itu untuk timbul adanya Forjab baru yang dalam perkembanganya hingga tgl 17 Maret 2024 Saudari R Cs melakukan kudeta dengan mengadakan Munaslub, lanjut Ali.

Menurut saya, sebagai Ketua Umum kenapa saat Munaslu tidak ada pemberitahuan pada saya, sehingga Munaslub saya anggap ilegal karena :
1. tidak sesuai dengan AD/ART Forjab.
2. Pengurus DPP dan DPC tidak ada yang diundang, bahkan saya selaku Ketum tidak ada undangan dan pemberitahuan.
3. Bahkan telah diduga memalsukan/ menggandakan stempel Forjab karena stempel asli masih ditangan saya.

Sehingga saudara R saya Laporkan di Polres Tegal, yang pada saat ini dalam tahap pengembangan oleh pihak Reskrim Tipidum Polres Tegal.

Untuk selanjutnya, awak media akan menggali informasi dari berbagai pihak demi berimbang nya informasi yang akan menjadi konsumsi publik, tunggu berita selanjutnya.

 

Pewarta : RS