MITRAPOL.com, Bayumas – Perjalan Rumah Suswati yang digugat oleh Sukati berdasarkan pembelian dari Tohir yang katanya sebagai pemenang lelang dari Bank Mega, dengan berat hati melepas rumahnya walaupun dalam putusan Pengadilan tidak berimbang.
“Sudah jatuh ketimpa tangga lagi,” peribahasa ini diungkapkan Suswati warga jalan Bantar Tinggarjaya, Jatilawang, Banyumas, di mana tanah dan bangunannya yang dianggunkan di Bank Mega cabang Cilacap pada tahun 2012 ini diduga telah dilelang secara sepihak oleh pihak Bank melalui KPKNL.
Hal ini diungkapkan Suswati kepada awak media bahwa dirinya tidak iklas melepas rumahnya, dan putusan pengadilan serasa hanya membela sepihak.
“Sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto ini sudah berlangsung, dan saya baru saja menerima panggilan untuk hadir terkait relas panggilan Teguran/Aanmaning dengan nomor: 5/Pdt.Eks./2024/PN.Pwt. Jo. No. 84/Pdt.G/2023/PN.Pwt, Jo. No. 305/Pdt/2024/PT.Smg, untuk hari ini merupakan pertemuan terakhir dengan Sukati dipengadilan Purwokerto.” ujar Suswati kepada media usai persidangan pada Selasa (14 /10/24).
Sebelumnya saya berurusan dengan Tohir yang kata mereka adalah pemenang lelang dan sudah melaporkan Tohir ke Polres Purwokerto pada Januari 2024 dengan tuduhan penipuan. Pada pertemuan di Polres Purwokerto tanggal 6 September 2024, Tohir dan Komarudin, selaku pemilik PT CENTRAL ASIA PROPERTY, sepakat dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa Suswati dapat tetap tinggal di rumah tersebut dan akan melunasi kekurangan harga sesuai kesepakatan awal. Urusan dengan Sukati dinyatakan sebagai tanggung jawab Tohir, paparnya.
Tapi dengan surat pernyataan tersebut pihak pengadilan ataupun Sukati tidak peduli dengan hal tersebut dan menyarankan saya untuk menuntut Tohir dan Komarudin.
Demi Allah saya tidak iklas sedikitpun melepas rumah saya, secara logika rumah saya itu masih diharga 400 jutaan, ini jika dilihat dari kwitansi pembelian yang dijadikan bukti oleh Sukati hanya 61 juta seratus ribu, tegas Suswati.
Dengan keterpaksaan saya meninggalkan rumah saya, tapi saya pastikan bahwa saya akan kembali ke Polres Purwokerto dengan membawa surat pernyataan yang dibuat oleh Tohir dan Komarudin di Polres Purwokerto, dengan seperti ini sedikitpun tidak ada etikad baik mereka, selama dari tanggal pembuatan pernyataan mereka tidak ada informasi yang baik terkait rumah saya. Negara kita ada negara hukum, saya mutlak sudah merasa ditipu oleh Tohir dan Komarudin, pungkasnya.
Pewarta : RS