Hukum

Dinilai cacat hukum, Prof. Dr. Budiarjo, M.Si, gugat Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama

Admin
×

Dinilai cacat hukum, Prof. Dr. Budiarjo, M.Si, gugat Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Dinilai cacat hukum baik prosedural atau mareiil, pemberhentian Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama (UPDMB) Prof. Dr. Budiarjo, M.Si, berujung gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Kuasa hukum penggugat, Tohadi menjelaskan, gugatan sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 389/PDT.G/2024/PN.JKT/PST.

Dijelaskannya juga, pada 28 Mei lalu, Prof. Dr. Budiarjo, M.Si, diberhentikan oleh Ketua Pengurus Yayasan melalui Surat Keputusan (SK) No. 096/H/YS.UPDM/SK/V/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pejabat Rektor Periode 2023-2027.

“Pemberhentian itu tidak sesuai dengan formalitas yang diatur dalam AD/ART kampus, statuta universitas maupun Undang-undang Yayasan,” kata Tohadi saat memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.

Dinilai cacat hukum, Dr. Budiarjo, M.Si gugat Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama
Kuasa Hukum Prof. Dr. Budiarjo, M.Si, dari Kiri ke Kanan, Heru Riyadi, SH.,MH, Dian Eka Prastiwi, SH.,MH dan Adv. Tohadi

Menurutnya, Prof. Dr. Budiarjo, M.Si, adalah rektor sah UPDMB periode 2023-2027. Namun, di tengah jalan diberhentikan tanpa melalui prosedur yang benar. Menurut UU Yayasan, Statuta Universitas ataupun AD/ART Kampus, sebuah keputusan yayasan harus melalui mekanisme rapat yang dihadiri oleh organ yayasan, yakni pembina, pengurus dan pengawas. Namun, dalam SK tersebut, diketahui tanpa melalui prosedur yang benar dan hanya ditandatangani oleh ketua yayasan seorang diri.

“Kami melihat SK pemberhentian itu sebagai perbuatan melawan hukum, dan sangat merugikan klien kami,” kata Tohadi.

Para tergugat dalam kasus ini adalah tergugat I Dr. Drg. H. Hermanto JM, SKG, MM, selaku Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (YUPDM), tergugat II Dr. FX Sugiyanto, SE, MM, selaku Ketua Pengawas YUPDM dan tergugat III drg. Pricilia Priska Sianita, K. M. Kes, Sp. Ort, selaku Staf Ahli Khusus dan /atau Ketua Pengawas YUPDM.

“Klien kami diberhentikan melalui SK yang ditandatangani seorang Ketua Yayasan yakni saudara Hermanto,” jelas Tohadi.

Dinilai cacat hukum, Dr. Budiarjo, M.Si gugat Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama
Prof. Dr. Budiarjo, M.Si, bersama Heru Riyadi, SH.,MH,

Secara materiil, dalam SK pemberhentian itu disebutkan Prof. Budiarjo sebagai rektor yang tidak berprestasi. Padahal, menurutnya, Prof. Budiarjo justru orang yang sangat berperan besar memajukan Universitas Moestopo Beragama.

“Prof. Dr. Budiarjo, M.Si, adalah rektor yang memperjuangkan gelar pahlawan nasional untuk almarhum Prof. Moestopo. Beliau juga yang menjadikannya sebagai nama jalan di Jakarta Selatan. Dan, itu disaksikan oleh ketua LPM (Lembaga Penjamin Mutu),” jelasnya dilansir dari RMOL.

Hal berbeda terjadi ketika yayasan memberhentikan rektor sebelumnya yakni Prof. Dr. Paiman Raharjo secara prosedural. Namun, hal berbeda dan diskriminatif terjadi pada pemberhentian Prof. Dr. Budiarjo, M.Si,.

“Kita melihat ada ketidakadilan di sini. Kita ingin hakim melihat fakta hukum dan memutus secara adil untuk klien kami,” pungkasnya.

 

 

DR/LJ