Hukum

Banyak kejanggalan, Pengacara terdakwa Alexander Worotikan dan Punov Apituley kecewa dengan pernyataan saksi

Admin
×

Banyak kejanggalan, Pengacara terdakwa Alexander Worotikan dan Punov Apituley kecewa dengan pernyataan saksi

Sebarkan artikel ini
Banyak kejanggalan, Pengacara terdakwa Alexander Worotikan dan Punov Apituley kecewa dengan pernyataan saksi

MITRAPOL.com, Jakarta – PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi kasus dugaan penggelapan dan penipuan atas nama terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley pada Selasa (22/10/2024).

Sidang berlangsung di ruangn sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Alexander Victor Worotikan melalui Tim Kuasa Hukumnya dan sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus terdakwa Punov Apituley.

Saat putusan Sela dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa Alexander Victor Worotikan

Dengan demikian, persidangan selanjutnya pada hari Selasa (29/10/2024) bakal dilanjutkan ke pokok

memeriksa saksi-saksi dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).akan dilanjutkan minggu depan dengan perkara dan 15 pembuktiannya

Hadir dalam persidangan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Alexander victor Worotikan dari Surya Batubara & Associate Law Firm seperti Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan, S.H., mengaku putusan sela Majelis Hakim yang dibacakan tersebut tak ada bedanya dengan putusan Hakim kepada terdakwa Punov Apituley yakni sekedar copy paste cuma formalita

Kepada awak media Ketua Pengacara Terdakwa, Surya Bhakti Batubara, S.H.,M.M., mengatakan,”Tak ada bedanya persis sama saat Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan purnov Apituley,tapi beda saat putusan akhir kasus ini kita akan banding dan masukan ini jadi mejanisme,” tegasnya

Banyak kejanggalan, Pengacara terdakwa Alexander Worotikan dan Punov Apituley kecewa dengan pernyataan saksi

Sementara dalam persidangan JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Lilik Darwati Setyadjid dan Terry. Diketahui, Lilik Setyadjid adalah Direktur Utama PT Luna Daya Sejahtera (LDS) sementara anaknya Luna Puspita menjabat sebagai Komisaris di perusahan yang sama.

Dalam kesempatannya Surya Bakti Batubara mengatakan,” menyesalkan saksi yang dihadirkan Jaksa, terutama Lilik Setyadjid merasa tidak terkait dan tidak tahu menahu dengan kasus yang melibatkan Kliennya Punov Apituley.

“Yang membingungkan kita kog JPU malah hadirkan saksi yang tidak menunjuk langsung saudara Punov sebagai terdakwa apalagi Bu Lilik ini selalu mengelak dia selalu mengeles bahwa dia tidak tahu apa-apa selalu mengatakan saya tidak mengerti, saya tak paham, saya tak tahu apa-apa,” katanya.

Padahal sebut Surya, Lilik Setyadjid adalah Direktur Utama dan Pemilik dari PT Luna Daya Sejahtera dan keluarga dekatnya juga tercatat sebagai pengurus PT Lintang maupun LDS & Partners. Namun dalam kesaksiannya di persidangan, Surya menyebut Lilik Setyadjid malah mengaku tidak tahu menahu dengan jalannya perusahan.

“Walaupun porsi sahamnya kecil di perusahan namun ibu Lilik dan keluarganya jelas punya peranan di perusahan tersebut, dan tak mungkin juga beliau tidak tahu apa-apa dan tidak menahu dengan keadaan perusahan pdahal jelas-jelas keluarga ibu Lilik seperti Basuki, Luna Puspita, Lintang dan Kurniawan punya peranan dan bertanggung jawab di perusahaan tersebut. Ini khan aneh,” katanya.

 

Pewarta : Desy