Jakarta

Banyaknya bangunan disegel tapi tetap berjalan, Kinerja Satpel Citata Kalideres dipertanyakan

Admin
×

Banyaknya bangunan disegel tapi tetap berjalan, Kinerja Satpel Citata Kalideres dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Banyaknya bangunan disegel tapi tetap berjalan, Kinerja Satpel Citata Kalideres dipertanyakan

MITRAPOL.com, Jakarta – Proyek pembangunan Rumah tinggal dan Gudang di wilayah Kalideres Jakarta Barat banyak yang menyalahi aturan serta tidak sesuai dengan ijin yang diperoleh, sehingga membuat kinerja Satpel Citata Kecamatan Kalideres dipertanyakan.

Banyaknya proyek bangunan yang diduga melanggar ini kemungkinan karena saat ini masyarakat semangkin mudah mengurus permohonan perizinan bangunan rumah tinggal non rumah tinggal, sejak diberlakukannya Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) aturan ini memudahkan masyarakat terkait pengurusan izin bangunan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dibandingkan mengurus izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Saat ini banyak pembangunan gudang dan rumah tinggal yang diduga melanggar karena terindikasi adanya gratifikasi atau pungli, seperti pembangunan Cafe di Taman Surya Boeulevard No 2 Pegadungan Kalideres.

Dimana bangunan itu sudah terpasang spanduk segel namun proses pembangunannya masih berjalan, kemudian di Jalan Kamal Raya, ada pembangunan gudang yang masih juga tetap berjalan padahal sudah di segel, kemudian adanya Gudang Berbaris dengan PBG satu yang berada di Prepedan Dalam, yang lebih aneh dan ajaib adalah adanya proyek pembangunan Gudang di jalan Gaga Rawa Kompeni Kamal Kalideres dimana yang terpasang bukan spanduk PBG melainkan spanduk sebuah Law Firm dengan tulisan dalam spanduk tersebut “Pemilik usaha UMKM ini memiliki Pelayanan Hukum Tetap”.

Saat dikonfirmasi terkait kinerja Satpel DCKTRP wilayah Kecamatan Kalideres, Bambang menjelas fungsi pengawasan sudah dilakukan dengan sesuai prosedurial untuk proyek pengawasan tingkat kecamatan hanya rumah tinggal untuk Gudang bukan ke saya, itu ranah Sudin, silakan abang pertanyakan ke Sudin di Walikota,” kata dia dengan entengnya,
Rabu (23/10/24)

Hal itu mendapat sorotan publik dari, Rendi, salah satu Pemerhati bidang Lingkungan Hidup, Rendi mengatakan bahwasanya sebuah bangunan yang akan dibangun harus ada izin Lokasi, IPPT, kajian Amdal Lalin dan Tata Ruang PUPR, apakah bangunan tersebut layak dibangun di wilayah tersebut yang harus disesuaikan dengan RT/RW yang dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Daerah Setempat,

Seharusnya petugas Citata Kecamatan Kalideres lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, tidak boleh pilih kasih dan harus mensosialisasikan ke masyarakat dengan memberikan penyuluhan atau informasi untuk mengurus PBG sesuai aturan yang baru yang telah diterapkan oleh pemerintah, jangan asal menerima laporan saja tanpa adanya tindakan, jelasnya.

Edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan agar mengurus PBG dan memberikan tindakan (SEGEL) jangan sampai melakukan pembiayaran sampai Bangunan tersebut selesai jangan dijadikan ajang yang aneh aneh, tutupnya.

 

Pewarta : Shemy