MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Penggelapan dan Penipuan dengan menghadirkan 2 orang saksi guna diperiksa keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Hadir dalam persidangan tim penasehat hukum dari Surya Batubara & Associate Law Firm yaitu Surya Bakti Batubara.SH. MH.,Palti Hutagaol .SH.,Zulkufli. SH. MH.,Robert Paruhum Siahaan. SH.,Sumuang Manullang .SH.,Drs. H. Darsono EK. SH. MH.,David. S. Gabrial Pella.SH.,Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella. SH. MH.,dan Pemuda Jaya Tambunan.
Dalam persidangan kali ini, Kuasa Hukum menduga saksi atas nama Lilik memberikan keterangan yang tidak konsisten, terkesan modus karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dalam konfrensi persnya David salah satu Kuasa Hukum mengatakan,”Dari kontruksi kriminal yang terjadi, ada orang melaporkan kerugian korporasi kepada PT Luna, setelah Direkturnya meninggal dia mengalihkan kepada keluarga Alm Direktur Grace suaminya yaitu Alex dimana ada perbuatan hukum yang sifat nya berdiri sendiri,” jelasnya.
David menjelaskan, Karena perusahaan tiba-tiba mengalihkan seluruh saham kepada Alex yang notabenisnya dia tidak menginginkan dan ditekan bahkan terjadinya peralihan transaksi tidak ada bukti dan pembayaran.
Lebih lanjut saksi juga mengungkap bahwa peralihan saham sudah disetujui Alex juga sudah ditanda tangani namun terdakwa membantah bahwa dirinya tidak mengingikan namun dipaksa
Yang menariknya adalah bahwa Lilik mengatakan bahwa akex sudah menyetujui untuk pelimpahan saham namun dibantah oleh Alex yg mengatakan itu tudak benar
Dimana yang bertanggung jawab dalam melakukan transaksi itu adalah si pemilik otoritas yaitu Lilik Darwati Setiadjid, dari semua transaksi karena dia sebagai Direktur Utama dan sebagai pemegang saham mayoritas, jelas David
Sebagai penutup, David berharap komitmen dalam menegakkan keadilan bagi siapapun karena ini menyangkut pertanggung jawaban dengan Tuhan.
Pewarta : Desy









