MITRAPOL.com, Blora Jateng – Terkait pemberitaan harga pupuk subsidi yang ada di kecamatan Todanan kabupaten Blora Jawa Tengah beberapa KPL (Kios Pupuk Lengkap) dan perwakilan dari Pupuk Indonesia memberikan tanggapan dengan menemui awak media di salah satu warung kopi yang ada di kecamatan Kedungtuban, Senin (26/1/25).
Dalam klarifikasi tersebut diikuti beberapa pengurus ASPENDAP (Asosiasi Pengecer Pupuk dan Pestisida) Kecamatan Todanan yaitu Kusyanto, Naryoto, Eko, Siswanto Budi dan Imam.
Dalam klarifikasinya pengurus ASPENDAP menyampaikan bahwa pemberitaan harga pupuk bersubsidi di atas HET di Kecamatan Todanan Kab Blora yang mengakibatkan polemik di masyarakat petani Blora dan sekitarnya menyampaikan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di kecamatan Todanan diberitakan dijual dengan harga Rp 145.000,- untuk urea dan Rp 155.000,- untuk jenis NPK (ponska) adalah tidak benar dan yang benar adalah Rp 140.000,- untuk jenis urea dan Rp 145.000,- untuk jenis NPK.
Dan masalah harga tersebut menjadi ramai karena seolah-olah penjualan pupuk itu di KPL, padahal harga tersebut sudah sampai ke petani dan dilayani oleh kelompok tani masing-masing, dan harga tersebut sudah disepakati oleh masing-masing Kelompok Tani.Sedang harga mencapai seperti yang disebutkan diatas karena KPL harus mengantarkan sampai tempat dengan menambah biaya operasional seperti bongkar muat,transportasi,administrasi transfer, administrasi gesek dan juga dengan adanya pupuk non subsidi sehingga harga pupuk sampai nilai tersebut diatas.
Dalam peraturan Kementrian perdagangan Tahun 2023 pasal 13 ayat F dan Permentan ayat 6 tentang harga HET bahwa pengecer harus menjual harga pupuk dengan HET adalah ketika pelayanan di lini IV dan di bayar tunai. Dalam masalah penjualan di Todanan KPL mengantar pupuk tersebut sampai kelompok tani dan tidak dibayar tunai,sehingga gugurlah syarat penjualan harus HET.
Pelayanan pupuk bersubsidi di Todanan telah disepakati melalui Kelompok tani agar petani cepat terlayani dan merupakan salah satu upaya untuk win-win solution antara Gapoktan, Poktan dan KPL,
Harapan Klarifikasi yang kami sampaikan semoga bisa menjadikan kesepahaman antara petani KPL dan instansi terkait.pungkas Kusyanto.
Pewarta : Menco