MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Peristiwa ambrolnya breakwater lanjutan yang berlokasi di Pantai Cikiruh Wetan Desa Cikiruhwetan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu, memicu gerakan dari Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Pembangunan breakwater lanjutan Tahap 2 yang dibangun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melalui rekanan kontraktor PT. Yamika selaku pelaksana proyek menyerap anggaran sebesar 16,3 Milyar Rupiah Tahun Anggaran 2023,” ungkap Sanan Ketua PBSR kepada MITRAPOL.com, Sabtu 8/3/25
“Proyek tersebut, lanjut Sanan, didampingi oleh pihak Konsultan Pengawasan PT. Parindo Jaya Enginering dan Konsultan Perencanaan PT. Sewun Indo Konsultan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sanan mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut terindikasi perilaku yang disengaja melakukan tindakan korupsi hingga mengakibatkan ambrolnya kontruksi break water itu.
“Kami menduga terdapat masalah teknis dalam pelaksanaannya, karena kerusakan atau ambrolnya Konstruksi Breakwater diduga kuat akibat kegagalan Struktur Konstruksi yang menggunakan material tidak sesuai dengan standar keteknisan, akibatnya, material batu bolder dan agregat yang tidak sesuai ukuran keteknisan menyebabkan material tersebut lebih rentan terseret arus ombak dan menyebabkan struktur bebatuan bolder tergerus ombak akibat ukuran Bebatuan Bolder tak sesuai spesifikasi teknis,” beber Sanan.
Masih dikatakan pihak PBSR yakni Deden Haditiya, bahwa temuan dugaan kegagalan struktur utama breakwater pada Batuan main armour Layer dan underlayer yang diduga tidak sesuai dengan Standar Keteknisan hingga menyebabkan Pembangunan Breakwater yang telah dikerjakan oleh kontraktor pelaksana terjadi kegagalan struktur dan saat ini mengalami ambrol .
“Temuan dugaan penggunaan material batu bolder yang didapat dari pertambangan galian C llegal atau tidak mengantongi izin sebagaimana ramai diberitakan di media massa sebelumnya. Kerusakan Pada Bagian Struktur Main Armour Layer dan Underlayer akibat Ukuran dan bobot Pada Batuan Agregat tidak sesuai standar keteknisan sebagaimana tertuang pada gambaran umum Konstruksi Breakwater,” papar Deden.
“Temuan Dugaan pelanggaran hukum pada konstruksi pembangunan breakwater yang mengalami amrol sekira 20 meter yang diduga merugikan keuangan Negara atau keuangan APBD provinsi Banten bernilai Ratusan Juta Rupiah, dengan demikian kami mendesak pihak Kejati Banten untuk segera melakukan upaya tindakan langkah langkah hukum,” tegas Deden.
Pewarta : Irf












