MITRAPOL.com, Kabupaten Brebes – Ketua Rukun Tetangga (RT) selama ini dikenal memiliki peranan yang penting di dalam masyarakat, sehingga akan ada honorarium atau gaji yang diberikan kepada mereka setiap bulannya. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji ketua RT?
Sedangkan Menurut Permendagri No. 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat atau Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
Perbup 2022 No.2 mengatur tentang insentif Linmas yang diterima setiap bulan. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Linmas
Terkait dengan tugas Ketua Rukun Tetangga (RT) tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa ketua RT termasuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Melalui Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa LKD dibentuk melalui prakarsa dari pemerintah desa dan juga masyarakat.
Peraturan terkait insentif RT/RW desa, antara lain: Insentif RT/RW merupakan belanja operasional yang harus dialokasikan secara efisien dan efektif, Insentif RT/RW harus digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas RT dan RW. Insentif RT/RW dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana insentif RT/RW diperoleh dari dana Alokasi Dana Desa (ADD). Besaran insentif RT/RW dapat diatur oleh pemerintah daerah dalam keputusan masing-masing Gubernur Provinsi.
Namun menjadi pertanyaan besar bagi RT dan RW di desa Kaliwlingi, Kabupaten Brebes – JawaTengah, uang yang mereka dapatkan sekali dalam setahun apakah uang insentif atau uang THR.
Seperti pengakuan dari salah satu RT kepada awak media yang mengatakan bahwa dirinya uang yang dia terima apakah uang insentif atau uang THR.
“Ia betul pak, kemarin saya mendapatkan uang dari desa Kaliwlingi dan berdasarkan undangan dari pihak desa untuk mengambil uang di kantor desa Kaliwlingi dan yang ambil uang tersebut adalah anak saya,” ucap RT yang enggan namanya disebutkan ini. Jumat, (28/3/25).
Saya mendapatkan uang sebesar 715 ribu yang tadinya 750 ribu katanya dipotong pajak pak, jelasnya
Saya kemarin tidak hadir sih pak, sibuk diluaran untuk cari nafkah. Disini desa Kaliwlingi RT itu merangkap juga sebagai Linmas pak, jadi gak tau uang kemarin itu uang THR atau uang insentif pak.
Hal yang sama diungkap RT lain yang namanya enggan disebutkan ini mengatakan bahwa uang yang diterima itu uang insentif atau uang THR.
Jadi biasanya tahun sebelumnya saya mendapatkan 600 ribu dan bingkisan, kalau tahun ini saya mendapatkan uang 750 dan dipotong pajak yang saya terima sebesar 715 ribu. Dan tidak ada penjelasan itu uang apa pak, saya hanya tanda tangan dan ambil uang didalam amplop dan tidak ada surat keterangan uang apa – apanya pak. Sedangkan saya juga menjabat sebagai Linmas juga pak, jelasnya.
Kalau di wilayah saya semenjak kepemimpinan kepala kepada desa sekarang belum ada pembangunan belum ada pak. Bahkan saya sudah pernah mengajukan apa yang dialami oleh warga kekepala desa, tapi ketika saya mempertanyakan kekepala desa jawabannya ” lupa” kan lucu pak. Kesal saya pak, paparnya.
Saya selalu dituntut oleh warga pak, saya tegaskan saya sebatas RT gaji saya berapa, lihat yang dikantor desa yang hanya duduk manis dikursi, saya sudah merasa pegal pak, sudah capek dengan kepemimpinan kepala desa ini pak. Jujur saya mengikuti saja keinginan warga, tetap saya mendukung dan menyerahkan kepada warga saja pak. Yang jelas bahwa saya pribadi saja sudah pegal pak.
Yah kalo uang saya terima ini bukan gaji pak, yah kalo gaji 600 ribu satu tahun, berarti perbulannya 50 ribu, dan saya juga menjadi Linmas dan jujur saya kebanyakan kelaut pak, harus menafkahi keluarga saya pak, tegas dia.
RT lainnya mengatakan hal yang sama bahwa dirinya diundang ke kantor desa Kaliwlingi untuk mengambil uang, dan tidak tahu itu uang insentif atau uang THR.
Ia gak tau pak, uang itu insentif atau THR. Saya hadir di kantor desa dan diceramahi oleh kepala desa Kaliwlingi, dan bilang terimakasih sudah menjadi RT. Yang jelas saya bingung pak, itu uang insentif atau THR. Saya juga menjabat sebagai Linmas pak, jadi dari dulu saya terima begitu saja pak.
Dan jujur pak, di RT saya belum ada pembangunan pak. Dan saya sudah diajukan dimusbengrandes dan pak kades mengatakan untuk bersabar.
Sementara itu, kepala desa Kaliwlingi ketika awak media mencoba mempertanyakan uang apa yang diterima oleh RT dan RW. Sampai pemberitaan ini ditayangkan, kepala desa memilih membungkam, padahal pesan whatsap sudah ceklis biru, yang artinya pesan sudah diterima dan dibaca.
Pewarta : RS