MITRAPOL.com, Kampar Riau — Terkait pemberitaan yang viral dibeberapa media online tentang dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang diduga ada keterlibatan oknum Manager Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ketika dikonfirmasi ulang media Mitrapol pada Kamis, 24 April 2025, Manager SPBU Lipat Kain, Ekar Dinasmi menyangkal atas keterlibatan dirinya terkait timbunan BBM disebuah musholla kosong.
“Saya tidak ada keterlibatan persoalan dugaan yang telah diberitakan rekan-rekan media dan saya juga akan menghentikan bantuan kepada wartawan yang selama ini saya bantu mendatangi SPBU tempat saya bekerja,” ucap Ekar Dinasmi, manager SPBU, dengan nada tinggi.
Ketika dijelaskan wartawan tidak ada kaitan dan tidak ada hubungan dengan pemberitaan yang telah viral, Ekar menjawab dengan lantang,”Jelas ada kaitannya, karena pemberitaan dugaan penimbunan BBM ini telah viral dibeberapa link media online,” cetus Ekar
Untuk diketahui persoalan penyelewengan penyaluran BBM Bersubsidi telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media akan melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga pihak yang terkait yang berkompenten dalam proses pendistribusian BBM bersubsidi.
TIM