MITRAPOL.com, Tangerang Kota – Salah satu staf Kantor pelayanan Pajak Pratama Unit Kosambi yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan II, RT.007/RW.003, Cikokol, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten tidak memperbolehkan pengurusan NPWP Badan PT melalui orang lain meski sudah membawa surat kuasa. Jumat (02/05/25)
Kejadian itu dialami oleh Shem dimana ia mendapatkan kuasa dari salah satu perusahaan yang tidak memiliki waktu untuk melakukan pengurusan NPWP badan milik perusahaannya.
“Saya diberikan kuasa oleh kaka saya sebagai konsultan perizinan untuk melakukan proses pengerjaan NPWP Badan PT di KPP Pratama kosambi Tangerang Kota dikarenakan sudah melakukan pengurusan melalui online berkendala. Eror sistem sehingga harus melakukan registrasi secara manual,” ujarnya.
“Namun aneh begitu sudah ikuti prosedur antrian yang panjang pada waktunya giliran nomor yang saya pegang A 4043, Pihak loket menolak dikarenakan harus yang bersangkutan langsung yang boleh melakukan pendaftaran secara manual,” keluhnya,
Sedangkan beberapa waktu lalu saya pun pernah mendapatkan kuasa untuk kepengurusan NPWP Badan PT di KPP Pratama Koja Jakarta bisa kenapa disini tidak bisa kenapa seakan ada hal yang janggal?
Hal ini menjadi pertanyaan besar publik apa alasan pihak KPP Pratama Kosambi Tangerang Kota menolak hal tersebut apakah ada sesuatu dibalik layar tersebut atau ada hal urgensi data yang sifatnya eklusif?
“Tidak akan mungkin seseorang yang di tunjuk untuk diberikan kuasa dalam kepengurusan administrasi apapun jika tidak ada seizin pemilik data, apakah itu alasan dari KPP Pratama kosambi Tangerang? Kenapa harus Konsul pajak yang mendapat prioritas utama yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran secara Manual aneh ini apakah ada unsur aliran anggaran pungli? Sedangkan melalui kuasa orang biasa tidak ada isian,” tambah Shem.
Petugas loket Nomor 1 dengan enteng menjelaskan tanpa melihat berkas yang saya bawa apakah surat kuasa itu benar atau tidak langsung mengatakan untuk kepengurusan NPWP Badan secara manual hanya bisa dilakukan oleh salah satu pemilik atau konsul Pajak
Kecurigaan dan pertanyaan…???
Apa alasan KPP Pratama kosambi Tangerang kota Tidak mengizinkan kepengurusan NPWP Badan dikuasakan oleh orang lain..?
Kenapa di KPP Pratama lain boleh dan bisa …???
Mengapa dalam proses antrian KPP Pratama kosambi Tangerang kota lambat …??
Hingga berita ini diterbitkan mlbelum ada informasi lebih lanjut dari pihak KPP Pratama kosambi Tangerang kota.
Red