MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Sucofindo Indonesia dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan, Dosen Guru Besar Tindak Pidana Keuangan Negara Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang S.H.,M.H dan Ronal Ruhud. Jumat (16/ 5/2025).
Terdakwa Alexander Morotikan dan Punof Apitulay, didampingi Kuasa Hukum Surya Batubara S.H.,M.M, David Gabriel SH dan Robert SH.
Dalam konferensi persnya, David Gabriel SH mengatakan,”Dalam kasusTipikor terkait kerugian negara yang dituduhkan pada clayen kami ini belum dapat ditetapkan jika itu belum benar nyata, atau belum selesai perhitungannya karna masih dalam proses, artinya tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian negara,” jelasnya.
“Dalam kasus ini memang benar proses ini masih berlangsung, Sepertinya JPU terlalu cepat menetapkan adanya kerugian negara, diketahui dalam proses perhitungan atas kerugian negara ini memang lagi berlangsung, tidak bisa mereka-reka belum ada angka yang nyata dan pasti,secara materil ada keadaan yang terlalu cepat diajukan menjadi bagian dari pada tindak pidana korupsi, padahal ini masih dalam proses berapa banyak kerugian,” tandas David.
“Mereka tidak melihat persoalan kerugian ini, karena sudah dihapus dalam buku tahunan Sucofindo sebagai kerugian, termasuk upaya hukum yang dilakukan oleh korporasi Sucofindo melalui Jaksa negara yang melakukan tuntutan terdakwa keluarga Lily dan Basuki,” papar David
Saksi Ronal yang meringankan terdakwa mengatakan,”Bahwa Pproses peralihan saham memindahkan perusahaan ini berarti perbuatan melawan hukum, karena dilakukan dengan cara terpaksa ,menekan diancam,diteror bahkan mereka tidak pernah menandatangani didepan notaris kata.”
“Semua kejadian itu sudah dilaporkan ke Polda namun sampai saat itu tidak jalan, Sidang selanjutnya akan digelar Senin, untuk mendengarkan tuntutan Jaksa,” pungkas David
Pewarta : Desy













