MITRAPOL.com, Palangka Raya Kalteng – Pemerintah kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dishub melaksanakan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan diatas trotoar sekaligus memasang baleho/spanduk larangan berjualan dan menormalisasikan drainase yang tersumbat sepanjang komplek pasar besar jalan Jawa wilayah kecamatan Pahandut, Selasa (20/5/2025)
Masyarakat di wilayah pasar tradisional Martapura berharap pemerintah betul-betul melaksanakan penertiban para pedagang kaki lima dan betul betul kembali menata bangunan pasar yang terkesan semrawut dimana para pedagang sesuka hatinya menambahkan bangunan tampa memikirkan hak penguna jalan lainnya.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto menerangkan,” Ya bahasanya kita lakukan penataan, berdasarkan perintah dari Pak Walikota walaupun ini pasar pasti harus terlihat bagus, kedepannya kita akan cor dan sebelum di cor otomatis drainase dulu yang kita perbaiki jadi harapan nya pasar menjadi tertata dan lebih enaklah kerena jalannya akan menjadi lebih bagus,” jelasnya.
Kerena sudah beberapa kali kita himbau kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan dibahu jalan, terbukti drainase sekarang sudah tertutup otomatis airnya meluber dan merusak aspal yang dibangun kemaren, kita mengharapkan tidak ada lagi yang berjualan dibahu jalan, lanjut Berlianto
Berharap pemerintah melaksanakan program penertiban PKL tidak setengah-setengah tapi harus merata keseluruhan wilayah pasar ini dan kami sebagai masyarakat berharap betul hak-hak kami sebagai pengguna jalan juga diperhatikan, jelas pak Yonto, pengunjung pasar besar.
Pewarta : Surya