MITRAPOL.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional (PSN), Teungku Muhammad Raju, bersama Ketua Umum Elang 3 Hambalang Dedy Safrizal melayangkan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan diskriminalisasi terhadap Zuriyati Usman.
Zuryati Usman adalah Ketua Koperasi Dharma Tani berasal dari Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo kini menjadi korban kriminalisasi. Tuduhan pemalsuan dokumen (Pasal 264 KUHP).
Sementara Zuriyati tercatat Sebagai pengurus sah Koperasi Dharma Tani melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 328 K/Pdt/2017 serta SK AHD-0000172 AH.01.38.TAHUN 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Menguak Diskriminalisasi yang Berlarut-larut dalam laporan tersebut, dihadapan awak Media Raju dan Dedy menyoroti bagaimana Zuriyati Usman, seorang mantan anggota Dewan yang juga Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, telah menjadi korban kriminalisasi yang diduga kuat dilakukan untuk menguasai lahan koperasi. Ucap Ketua Umum PSN didampingi Ketua Umum Elang 3 Hambalang di Jakarta, Rabu (21/5/25).
Lanjut Raju meminta Restitusi Hak dan pengembalian Lahan Selain menyoroti kriminalisasi, laporan tersebut juga menekankan bahwa Zuriyati Usman dan masyarakat yang tergabung dalam KUD Dharma Tani yang telah menguasai dan mengelola lahan tersebut dalam waktu yang lama.
Mereka juga meminta Presiden untuk memulihkan status Zuriyati Usman dan mengembalikan hak-haknya, sehingga mereka dapat kembali mengelola dan menambang di lokasi tersebut tanpa gangguan.
“Mengusir Perusahaan Ilegal,
serta kami meminta Presiden untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk secara ilegal ke wilayah tersebut, agar keadilan dan kedaulatan rakyat dapat dipulihkan sepenuhnya”. Tegas Raju.
Langkah Nyata Menuju Keadilan
“Permintaan kami yaitu pulihkan status Zuriyati Usman, kembalikan hak-hak rakyat, dan usir perusahaan ilegal yang telah merampas tanah mereka”.
Menanti Respons Presiden langkah ini diharapkan dapat menjadi titik balik untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada rakyat kecil yang selama ini teraniaya oleh kekuatan modal dan aparat yang tidak bertanggung jawab, tutup Raju.
Pewarta : Yape Gulo