Nusantara

Manfaatan aset sitaan negara, Jadi Program Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional

×

Manfaatan aset sitaan negara, Jadi Program Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional

Sebarkan artikel ini
Manfaatan aset sitaan negara, Jadi Program Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional

MITRAPOL.com, Bekasi Jabar – Bergandengan tangan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyatakan dukungan penuh terhadap program Jaksa Mandiri Pangan yang digagas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Sedangkan Program ini dengan memanfaatkan aset sitaan putusan berkekuatan hukum tetap berupa lahan seluas 33 hektare di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jabar sebagai lahan pertanian padi.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang hadir langsung dalam peresmian program tersebut pada Kamis, (22/05/25) menyampaikan apresiasinya terhadap langkah inovatif Kejagung dalam pemanfaatan aset sitaan negara.

“Alhamdulillah, dengan adanya program Jaksa Mandiri Pangan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mendukung, apalagi lahan yang digunakan merupakan hasil sitaan Kejaksaan Agung yang kini bisa dimanfaatkan oleh warga Kabupaten Bekasi dalam mendukung swasembada pangan nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo,” ucapnya

Ia berharap pemanfaatan lahan tersebut dapat membantu ketersediaan pangan di daerah serta meningkatkan kesejahteraan petani lokal nantinya sehingga dapat mengatasi rentan kemiskinan extrem.

“Mudah-mudahan kebutuhan pangan di Kabupaten Bekasi ke depan bisa tercukupi sesuai harapan, dan petani penggarapnya bisa maju dan sejahtera,” tambahnya.

Pada saat diwawancarai awak media pers dilokasi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, H. Abdillah, menjelaskan bahwa sebanyak 50 petani lokal terlibat langsung dalam pengelolaan lahan tersebut.” ungkapnya

Diperkirakan hasil panen dari lahan 33 hektare itu dapat mencapai 165 ton gabah per musim tanam, dengan potensi panen sebanyak tiga kali dalam setahun, dan untuk mendukung kegiatan pertanian ini, para petani mendapatkan berbagai bantuan, di antaranya alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian, pupuk dari PT Pupuk Indonesia, serta terpenting ada jaminan pembelian hasil panen oleh Perum Bulog.”tukasnya

“Bantuan alsintan yang diberikan meliputi traktor roda dua (10 unit), traktor roda empat (2 unit), rice transplanter (3 unit), pompa air tiga inchi (5 unit), handsprayer (10 unit), dan combine harvester (2 unit),” papar Abdillah.

Menurut Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jaksa Agung dan Menteri Pertanian atas dukungan nyata yang diberikan kepada para petani di Kabupaten Bekasi. Mudah-mudahan ke depan makin banyak lahan sitaan yang bisa dimanfaatkan oleh petani Kabupaten Bekasi, seperti yang disampaikan Bapak Menteri Pertanian,” harapannya

Pemanfaatan lahan sitaan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog. Dalam kerja sama ini, Kejagung bertugas menyediakan lahan, Kementerian Pertanian menyediakan sarana dan prasarana pertanian, PT Pupuk Indonesia menyuplai kebutuhan pupuk, sementara Perum Bulog akan menyerap hasil panen para petani.

 

Pewarta : Ono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *