Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa: Jaksa Tidak Terampil, Punov Tamatan SMP dibuat Pelaku Utama

×

Kuasa Hukum Terdakwa: Jaksa Tidak Terampil, Punov Tamatan SMP dibuat Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Terdakwa: Jaksa Tidak Terampil Punov Tamatan SMP dibuat Pelaku Utama

MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Sucofindo Indonesia dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa. Jumat (16/ 5/2025).

Dalam sidang ini, terdakwa Alexander Morotikan dan Punof Apitulay didampingi Kuasa Hukum Surya Batubara S.H.,M.M, David Gabriel SH dan Robert SH.

Kuasa Hukum terdakwa menyesalkan saat Jaksa membaca tuntutan, menurutnya, JPU membacakan tuntutan terdakwa Alexander dan punov dengan tidak adil, tanpa melihat proses persidangan hanya dengan pedoman dakwaannya saja, memfonis terdakwa dengan tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta fakta dari awal persidangan dari putusan pidana yang terkesan mengada ada karna JPU tidak bisa membuktikan yang hanya dilihat dari hasil putusan pengadilan di tempat lain .

Kuasa hukum Robert kepada media memaparkan,”Kasus ini sangat membingungkan,” Jaksa sepertinya harus sekolah lagi,” ujarnya.

“Ini sama saja ibarat orang yang lahir besok pagi, tapi hari ini sudah dinyatakan bersalah terkait pidana, sedangkan orang yang dituduhkan belum lahir , ini penegak hukum macem apa ,sedang bukti bukti tidak ada,” geram Robert kepada media.Kuasa Hukum Terdakwa: Jaksa Tidak Terampil Punov Tamatan SMP dibuat Pelaku Utama

 

Menurut David Gabriel S.H,”Seharusnya dalam kasus ini secara prinsip, majelis Hakim dapat menolak seluruh dakwaan penuntut umum karna tidak memperhatikan unsur material,saksi tidak sama sekali dipertimbangkan terkesan memaksakan logika tanpa memperhatikan fakta dalam persidangan ,artinya Jaksa gagal melakukan kontruksi hukum untuk menindak seseorang,” papar David

Ditempat yang sama Ketua Tim Kuasa Hukum, Surya Batubara S.H,M.M, menyampaikan,”Jaksa tidak melihat proses persidangan Persidangan ini sia sia persidangan ini untuk saudara puno,v semua yang diungkapkan dipersidangan tidak ada dimasukan oleh Jaksa,justru Jaksa tetap bertahan dengan dakwaannya, tanpa melihat proses persidangan ini jelas saudara punov tidak pernah mengatakan itu pekerjaan PT Luna ,Punov tidak pernah menjanjikan apapun,punov melalukan pekerjaan itu memang pekerjaannya rutinitasnya sebagai oprasional di PT Lintang ,tapi Jaksa tidak mau tau dia hanya pedoman pada dakwaannya, sehingga dalam tuntutannya persidangan ini tidak dianggap sama sekali itu yang kami sesalkan.”

“Alexander sebelum menjabat sebagai Direktur tidak tau menau hanya diduduki sebagai Direktur kami minta kepada JPU minta perjanjian perjanjian tapi JPU tidak bisa memberikannya, sehingga nota pembelaan kami agak sulit bagi kami untuk menyusun supaya lebih lengkap untuk membuktikan bahwa klien kami perwakilan PT Lintang tidak terlibat dalam hal ini,” tutup Surya Batubara.

 

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *