Hukum

Tidak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Kembali Ditunda, Ada Apa Dengan JPU PN Manokwari

×

Tidak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Kembali Ditunda, Ada Apa Dengan JPU PN Manokwari

Sebarkan artikel ini
Tidak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Kembali Ditunda, Ada Apa Dengan JPU PN Manokwari

MITRAPOL.com, Manokwari Papua Barat – Sidang lanjutan perkara pidana Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Fredy Parubak dan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mno atas nama Terdakwa Jhony Koromad ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Helmin Somalay, SH.,MH, Rabu (28/05/25).

Penundaan sidang tersebut dilakukan karena pihah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintuni tidak bisa menghadirkan Dua saksi yang seharusnya datang untuk didengar kesaksiannya.

Sidang dibuka Hakim Ketua Helmin Somalay, SH.,MH, dengan menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintuni terkait Dua orang saksi yang dipanggil untuk didengarkan kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kalau para saksi tidak bisa hadir dengan alasan sedang tugas belajar dan saksi lainnya sedang sakit di Jakarta.

Dan pihak Jaksa bermohon agar keterangan kedua saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dibacakan di depan sidang.

Mendengar hal tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Parubak Advokat Piter P. Welikin, SH dan Penasihat Hukum Terdakwa Koromad. Kedua advokat senior di Manokwari ini dengan tegas menolak alasan Jaksa di depan Majelis Hakim yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH dan hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH.

Penolakan para Kuasa Hukum dengan alasan, karena direlaas panggilan saksi Andreas Tommy Tulak dilampiri surat keterangan kesehatan dari salah satu klinik di Jakarta. “Yang Mulia Majelis Hakim, kalau kita sakit dan datang periksa di salah satu klinik, kan usai diperiksa kita tidak dirawat dan bisa kembali ke rumahkan,” tanda Advokat Welikin.

“Juga harus ada keterangan dokter apakah akibat sakit yang diderita itu saksi tidak bisa berikan keterangan di sidang yang Mulia ini pak Jaksa?, tanya Advokat Warinussy menimpali.

Atas alasan tersebut kedua advokat meminta agar kedua saksi tersebut dipanggil sekali lagi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Helmin Somalay kemudian menunda sidang hingga Kamis, 4/6 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas penundaan tersebut, keluarga Koromad sempat menyampaikan ketidakpuasannya yang ditujukan pada Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

 

Pewarta : Adi Manopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *