MITRAPOL.com, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) di wilayah Handil 9, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diduga melakukan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penjualan BBM jenis solar kepada pihak yang diduga sebagai pengetap atau penimbun ilegal.
Menurut keterangan sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, praktik penyimpangan tersebut sebelumnya dilakukan menggunakan kendaraan tangki modifikasi. Namun, kini pola distribusi diduga bergeser menggunakan mobil truk berpelat kuning, yang diperkirakan memiliki kapasitas muatan lebih dari 200 liter.
“Sekarang tidak lagi pakai mobil tangki. Mereka pakai mobil truk pelat kuning. Kegiatan itu sering terlihat di sekitar SPBKB,” ungkap seorang warga.
Informasi yang beredar menyebutkan, BBM solar dibeli oleh pengetap dari SPBKB dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga, termasuk sopir truk, dengan harga lebih tinggi. BBM tersebut diduga kemudian disalurkan ke sejumlah lokasi tambang di wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kota Samarinda, tempat sebagian pengetap diketahui berdomisili.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar peraturan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Penyelewengan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi yang merata dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola SPBKB Handil 9 maupun otoritas terkait.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas energi segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan ini demi menjaga integritas distribusi energi nasional dan mencegah praktik ilegal di sektor vital.
Untuk diketahui, AKR BBM merujuk pada AKR Corporindo TBK, sebuah perusahaan swasta nasional yang menyalurkan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi.
AKR juga menjual berbagai jenis bahan bakar, termasuk bensin berkualitas tinggi dengan kadar oktan 92 dalam kemasan kaleng 5 liter. Selain itu AKR memiliki jaringan SPBU dan SPBN yang tersebar di berbagai wilayah.
Pewarta : Deddy