MITRAPOL.com, Sorong Selatan Papua Barat Daya – Berdasarkan penelusuran di lapangan oleh tim dari beberapa media mengungkapkan bahwa diduga ada kayu bajakan dari kawasan hutan lindung di Papua Barat Daya yang masuk secara bebas ke gudang produksi milik CV. ATG di SP 1, Muswaren ,Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Kayu-kayu tersebut disinyalir tidak dilengkapi dokumen resmi dan dipersiapkan untuk ekspor menggunakan jalur yang memanfaatkan celah pengawasan aparat.
Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pembiaran penjarahan hutan serta lemahnya penegakan hukum di wilayah Sorong Raya.
Nama seseorang berinisial “M” pernah mencuat dalam dokumen penegakan hukum tahun-tahun sebelumnya, diduga kuat dia terlibat dalam eksploitasi hutan secara masif tanpa izin sah.
Meski sempat dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman,status hukumnya kini tak jelas—sementara usahanya tetap berjalan seperti biasa.
“Ini seperti lingkaran setan, para pelaku pembalakan liar di hukum, lalu setelah itu mereka bangkit lagi dengan nama perusahaan berbeda, tapi jejaringnya tetap sama,” kata seorang aktivis kehutanan di Papua Barat Daya.
Tim Awak Media di lokasi mencatat bahwa aktivitas bongkar muat kayu bajakan ke gudang tersebut berlangsung secara terbuka dan berulang, dengan kendaraan besar keluar-masuk area tanpa pengawasan berarti.
Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut disiapkan untuk ekspor dengan memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan.
“Beberapa kali kami lihat truk-truk membawa kayu dari arah pedalaman masuk ke gudang. Kayunya jenis merbau dan beberapa jenis kayu keras lainnya,tapi tak ada tanda-tanda dokumen resmi.Bahkan saat ditanya,sopir memilih diam,” ujar seorang warga Muswaren yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (29/5/2025) di Muswaren.
Menurut analisis pegiat lingkungan, modus seperti ini sering terjadi dimana kayu hasil pembalakan liar dikumpulkan di gudang antara, kemudian dicampur dengan kayu legal atau diproses menggunakan dokumen fiktif agar bisa lolos ekspor.
Nama-nama perusahaan yang pernah terlibat dalam skema ini pun kerap kali sama—berulang dengan aktor-aktor yang itu-itu juga.
Sementara itu, Pak Mat salah satu suplayer kayu ilegal kepada Tim Awak media di kediamannya, depan kantor DPRK Sorong Selatan Selasa 26 Mei 2025 mengatakan, pembakalan liar di Kabupaten Sorong Selatan disuport oleh Pak Mingho.
Ia juga mengaku, sejumlah pengusaha yang melakukan pembalakan liar seperti Gundul, Warsidi, Haji Muhadi dan lain-lain memang tidak memiliki izin cuman untuk menjamin usaha Ilegal kami tetap aman itu memang Mingho suda kondisikan dengan aparat asalkan jangan jual kayu keluar dari Somel Muswaren milik Mingho, kalau kita jual keluar kita ditangkap.
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak CV. ATG maupun Dinas Kehutanan Papua Barat Daya terkait dugaan masuknya kayu bajakan ke gudang produksi perusahaan tersebut.
Demikian pula aparat penegak hukum belum menunjukkan tanda-tanda penyelidikan meski laporan dari warga dan masyarakat adat sudah beberapa kali disampaikan.
Aktivis lingkungan menyerukan agar aparat bertindak tegas dan segera melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas CV. ATG termasuk menelusuri asal usul kayu, jalur distribusi, serta peran para aktor yang terlibat dalam kejahatan lingkungan tersebut.
Tim