Nusantara

Dugaan Korupsi dana SARPRAS, LSM PERKARA surati Kepsek SMP Negeri 3 Bandar Lampung

×

Dugaan Korupsi dana SARPRAS, LSM PERKARA surati Kepsek SMP Negeri 3 Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

MITRAPOLcom, Bandar Lampung – LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) akhirnya melayangkan surat kepada pihak SMP Negeri 3 Bandar Lampung. Hal ini berdasarkan dari data laporan pengelolaan dana BOS yang dilaporkan pihak sekolah senilai 4,6 miliar sejak tahun 2020 – 2024.

Kejanggalan penyelewengan dana BOS terjadi di SMP Negeri 3 Bandar Lampung bukan hanya pada belanja sarpras saja. Namun, ada dalam item belanja lainnya seperti belanja kegiatan ekstrakurikuler, pembayaran kehormatan dan data belanja anggaran dana BOS tahun 2021 yang tidak dilaporkan. Tapi poin utama modus operandi korupsi di SMP Negeri 3 Bandar Lampung terlihat dari fakta dilapangan.

Disampaikan Hendrik selaku Ketua LSM Provinsi Lampung bahwa telah mengirimkan surat klarifikasi tentang pengelolaan penggunaan anggaran dana BOS SMP Negeri 3 Bandar Lampung.

“Ya, surat klarifikasi sudah diterima guru piket tentang pengelolaan anggaran dana BOS di SMP Negeri 3 Bandar Lampung,” ungkapnya, saat diwawancarai media, Senin (02/06/2025).

Dikatakan Hendrik, ada beberapa poin penting dari belanja anggaran dana BOS yang menjadi sorotan dan perlu dipertanyakan. Mengingat, anggaran yang dikeluarkan oleh pihak SMP N 3 Bandar Lampung mencapai ratusan juta.

“Sesuai data yang dilaporkan pihak sekolah menghabiskan anggaran sarpras sebesar Rp.878 juta selama 5 tahun. Apalagi rata – rata pertahun menghabiskan dana hampir 200 juta. Apa yang sudah diperbaiki, tapi kita lihat masih ada plapon jebol di setiap gedung kelas,” kata Hendrik.

Lalu, Hendrik menyinggung tentang fakta lapangan dan realisasi dari penggunaan anggaran sarpras di SMP Negeri 3 Bandar Lampung. Pihaknya juga sudah mengumpulkan data serta bukti atas temuan tersebut.

“Bisa dilihat langsung kondisi sarpras ini kurang perawatan. Sebagian ada plafon jebol mulai gedung kelas dari depan hingga yang di samping gedung DPRD Bandar Lampung. Kemudian cat tembok sebagian terkelupas dan masih lama. Nantinya ini juga sebagai bukti tambahan kami untuk melaporkannya. Artinya, kami tunggu jawaban dari pihak SMP Negeri 3 Bandar Lampung,” jelasnya.

Secara singkat, LSM PERKARA mendukung kebijakan pemerintah Kota Bandar Lampung khususnya pada dunia pendidikan. Tapi pihaknya akan melaporkan jika ada oknum Kepala Sekolah yang ingin merugikan negara demi kepentingan pribadi.

“Pasti akan kami laporkan, ini ada dugaan korupsi dana BOS bahwa sebagian gedung tidak dirawat. Plafon jebol disetiap gedung kelas, lalu kemana anggaran ratusan juta itu. Kami LSM PERKARA mendukung pemerintah Kota Bandar Lampung membrantas korupsi,” tutupnya.

Berdasarkan fakta, anggaran dana BOS yang telah diterima pihak SMP Negeri 3 Bandar Lampung senilai Rp. 4.618.507.480,- ( miliar ) sejak tahun 2020 – 2024 dengan rincian rekapitulasi anggaran dari setiap tahun sebagai berikut :

1. Penerimaan peserta didik baru Rp. 64.762.500,-

2. Pengembangan perpustakaan Rp. 427.549.800,-

3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 265.849.248,-

4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 146.416.299,-

5. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 174.676.054,-

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 133.646.816,-

7. Langanan daya dan jasa Rp. 241.162.716,-

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 878.601.047,-

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 147.433.000,-

10. Pembayaran kehormatan Rp. 1.205.610.000,-

11. Tidak melaporkan penggunaan anggaran tahun 2021 Rp. 932.800.000

Data diatas belum dijabarkan secara keseluruhan pada setiap tahunnya. Jikapun ada dugaan penyelewengan/korupsi kerugian negara. Maka ini dapat dijadikan petunjuk dasar menelusuri laporan SPJ bagi ( APH ) Aparat Penegak Hukum. Sehingga anggaran dana BOS yang dikeluarkan sesuai dengan realisasinya.

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *