MITRAPOL.com, Bandar Lampung – LSM PERKARA Provinsi Lampung menindaklanjuti dan menelusuri adanya anggaran miliaran di SMK Negeri 1 Bandar Lampung. Penelusuran ini adalah sebagai langkah awal adanya dugaan korupsi/ penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh KPA ( kuasa pengguna anggaran ) tersebut.
Terkait dana BOS, banyak celah seorang oknum Kepala Sekolah untuk menyelewengkan anggaran. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, sekitar 12% sekolah terbukti menyalahgunakan dana BOS, dengan berbagai modus penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan. Salah satunya mark up dari nilai anggaran hingga SPJ fiktif demi meloloskan laporan. Oleh karena itu peran dari APH ( aparat penegak hukum ) dan lembaga sebagai kontrol sosial untuk menelusurinya.
Pada hari Senin tanggal 02 Juni tahun 2025, LSM PERKARA Provinsi Lampung melayangkan surat klarifikasi pengelolaan dana BOS di SMK Negeri 1 Bandar Lampung. Kemudian, surat LSM PERKARA Provinsi Lampung langsung diterima oleh Jumantri selaku tim Humas SMK Negeri 1 Bandar Lampung.
Hendrik selaku Ketua LSM PERKARA Provinsi Lampung mengatakan jika telah mengirimkan surat klarifikasi. Tentunya anggaran yang cukup besar pihak sekolah dapat memberikan informasi terkait penggunaan dana BOS.
” Kami melihat anggaran dana BOS senilai 12,4 miliar dan khusus pemeliharaan sarpras habiskan anggaran senilai Rp. 2,058 ( miliar ). Oleh karena itu, kami ingin mengetahui apa yang telah dibangun dengan anggaran sebesar itu,” ungkap Hendrik saat di wawancarai awak media.
Ditambahkan Hendrik, bahwa sesuai data ada belanja lainnya yang teridikasi korupsi dari penggunaan anggaran dana BOS di SMK Negeri 1 Bandar Lampung. Salah satunya kegiatan pada masa pandemi Covid 19.
” Memang benar ada belanja lainnya yang kami duga korupsi. Mengingat pada masa itu pandemi covid 19, tapi ada kegiatan. Jadi ini adalah celah para oknum kepala sekolah untuk mencairkan anggaran. Tercatat ada sekitar 184 juta, dan itu juga kami akan tanya salinan SPJ. Intinya, kalau kepala SMK Negeri 1 Bandar Lampung itu bersih dan tidak korupsi ya jangan risih,” tambahnya.
Hendrik menegaskan, bahwa akan terus menindaklanjuti temuan anggaran miliaran di SMK Negeri 1 Bandar Lampung. Mengingat sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia. Apalagi UU ini menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi publik.
” Sebagai lembaga kontrol, kami minta ada transparansi pihak SMK Negeri 1 Bandar Lampung. Selain itu, kami juga menyiapkan bukti – bukti lainnya yang mendukung. Jikapun ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dalam pengelolaan anggaran. Maka akan kita berkoordinasi dan melaporkannya kepada APH ( aparat penegak hukum ),” tutupnya.
Diketahui publik, bahwa secara rekapitulasi anggaran dana BOS yang diterima dan dikelola Rp. 12.455.280.000,- oleh pihak SMK Negeri 1 Bandar Lampung sejak tahun 2020 – 2024 dengan rincian sebagai berikut :
1. Penerimaan peserta didik baru Rp. 88.943.600,-
2. Pengembangan perpustakaan Rp. 605.398.650,-
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 184.396.000,-
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 610.652.000,-
5. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 3.672.014.350,-
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 17.240.000,-
7. Langanan daya dan jasa Rp. 887.845.782,-
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 2.058.493.708,- ( miliar )
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 980.305.000,-
10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau PKL dalam negeri pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp. 496.459.910,-
11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi, kemampuan bahasa inggris berstandar internasional di SMK/SMALB Rp.45.965.000,-
12. Pembayaran kehormatan Rp. 2.807.566.000,-
Data diatas belum dijabarkan secara rinci keseluruhan pada setiap tahunnya. Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifkasi pihak SMK Negeri 1 Bandar Lampung.
Pewarta : MM