MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang tindak pidana korupsi di PT Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander dan Punov kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Senin, (2/6/2025)
Sidang yang digelar di ruang Kusuma Admaja 4 beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa atas pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa
Dalam sidang ini, terdakwa Alexander Morotikan dan Punof Apitulay didampingi Kuasa Hukum
Surya Bakti Batubara S.H, Palti Hutagaol S.H.,M.M, David S. Gabriel Pella S.H, Prayudhi Yahezkiel H.F.Pella S.H.,M.th, Robert Paruhum Siahaan, S.H, Pemuda Jaya Tambunan S.H, Sumuang Manullang S.H, Drs.H. Darsono E.K.,S.H.,M.H, Zulkifli S.H.,M.H.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (16/5/2025) Kuasa Hukum terdakwa membacakan pledoi untuk meminta Hakim meringankan terdakwa
Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi tim Kuasa Hukum terdakwa Alexander dan Punov dengan alasan yang tidak masuk akal
Robert mengatakan,”Teplik tadi tidak membahas kami punya pledoi, malah mengulang ulang lagi tuntutannya tidak membahas kasus ini karna tidak ada hubungannya dengan kasus ini,” papar Robert
Di tempat yang sama David mengatakan,”Replik Jaksa ini mengulang kembali pledoi, tetapi Jaksa menghindar dari pada pertanggung jawaban fakta hukum dan kesaksian yang merupakan bukti material dalam persidangan
Punov hanya tamatan SMP pesuruh, Jaksa menghindar dari pada fakta dan bukti material yang ditampilkan, dia memaksakan kondisi diri seolah dakwaannya sudah sesuai, dalam persidangan.”
Kuasa Hukum, Kita hanya bersandar dari pada keyakinan hakim selama pemeriksaan kasus ini
Ada kondisi yang tidak nyambung antara apa yang disampaikan oleh jaksa dengan apa yang terjadi dalam persidangan yang sedang berlangsung
Ia katakan,”Kami meminta pada majelis Hakim agar seluruh dakwaannya ditolak.”
Pewarta : Desy