MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang tindak pidana korupsi di PT. Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander dan Punov kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jumat (16/5/25)
Sidang yang digelar di ruang Kusuma Admaja 4 beragendakan mendengarkan pembelaan atau pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa
Dalam sidang ini, terdakwa Alexander Morotikan dan Punof Apitulay didampingi Kuasa Hukum
Surya Bakti Batubara S.H ,Palti Hutagaol S.H,M.M, David S. Gabriel Pella S.H, Prayudhi Yahezkiel H.F. Pella S.H, M th., Robert Paruhum Siahaan, S.H, Pemuda Jaya tambunan S.H, Sumuang Manullang S.H, Drs.H. Darsono E.K, S.H,M.H, Zulkifli S.H, M.H
Dalam pledoinya Kuasa Hukum terdakwa dalam pledoi meminta Majelis Hakim membebaskn terdakwa Punov dan Alexander.
David mengatakan,”Jaksa memaksakan kasus ini, Jaksa berkhayal atau berhalusinasi ,tentang kedudukan saudara Punov dijadikan sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi menghilangkan uang negara atau merugikan negara dengan cara turut serta membantu melakukan terjadinya tindak pidana korupsi,” paparnya
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan harkatmartabat terdakwa sebagai orang yang tidak bersalah, terdakwa hanya tamatan SMP, bagaimana mungkin dia bisa ikut melakukan penipuan dan meminta pada majelis hakim untuk meminta pertanggung jawaban terhadap kerugian negara,” ucap David
Daviid menambahkan,”Pelaku kejahatan yang sesungguhnya malah tidak diadili dan sebagai gantinya direkayasalah orang lain menumbalkan pihak lain sebagai pelaku tindak pidana,” paparnya
Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mmbuktikan, pihaknya membantah dakwaan dari tuntutan JPU, karena JPU tidak bisa memberikan bukti yang real terhadap terdakwa, dari keterangan para saksi ahli yang jelas sudah terlihat kebenarannya, tuntutan JPU tidak berdasar, JPU tidak bisa membuktikan maka kami dengan tegas mengatakan terdakwa tidak bersalah hanya dijadikan korban atas kesalahan orang lain,” tutur David.
Pewarta : Desy