MITRAPOL.com, Ketapang Kalbar – Sempat di tahan pihak Polres Ketapang dalam kasus dugaan pemukulan terhadap wartawan, penahanan Roni Paslah ditangguhkan Polres Ketapang setelah Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Penangguhan penahan Roni Paslah ini diajukan kami selaku Kuasa Hukum kepada Pihak Polres Ketapang sebagai upaya hukum, sekaligus kami meluruskan kejadian ini agar tidak menimbukan salah persepsi di tengah-tengah masyarakat,” ujar Antonius Lemen, SH dan Manuel, SH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/6/25).
“Kami tidak mengintervensi penegak hukum, kemarin Senin (9/6/25) usai gelar perkara, sesuai mekanisme hukum dan setelah proses administrasi selesai Roni Paslah diperkenankan keluar dari tahanan dan wajib lapor,” tambahnya.
Selanjutnya kami para pihak antara pihak Roni Paslah dan pihak Basnian Bersama-sama menyampaikan surat permohonan mediasi kepada pihak Polres Ketapang untuk memberikan kami ruang kepada para pihak untuk melakukan mediasi sesuai Perkap Nomor : 8 tahun 2021 tentang restoratif justice.
Antonius Lemen menambahkan, untuk diketahui, musyawarah yang dilakukan yang cukup alot dan tidak serta merta bersepakat, dalam perundingan atau mediasi ini kami lebih mementingan kepentingan yang lebih besar dan luas yaitu keamanan dan kondusifitas daerah kabupaten Ketapang.
Perlu kami sampaikan, langkah-langkah penyelesaian yang kami ambil bukanlah atas dasar tekanan dari pihak manapun atau karena ramainya teman dan pihak keluarga besar Roni Paslah, tetapi lebih kepada asas manfaat dari pada mudaratnya
Kami Juga mohon kepada para pihak manapun mari kita bersama-sama bergandengan tangan menjaga keamanan dan kondusifitas daerah Ketapang untuk lebih baik dan maju kedepannya karena kemananan dan kenyamanan modal bagi semua orang, sekali-lagi kami minta kepada semua pihak untuk menghargai keputusan para pihak yang sudah kami ambil langkah dan keputusan bersama ini, pungkasnya.
Pewarta : Effendi