MITRAPOL.com, Kabupaten Bekasi Jabar – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat Visi dan Misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Saat diwawancarai wartawan Mitrapol diruang kerjanya, Samen S.Sos Kepala Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat – Kabupaten Bekasi Jabar menyampaikan, “Saya menginginkan yang terbaik dan selalu optimis akan membahwa Pemdes Telajung mampu menyelaraskan pembangunan Insfrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat secara merata. Hal ini menjadi target saya tentang skala prioritas program sehingga dalam mengambil kebijakan saya fokus kepada peningkatan ekonomi kesejahteraan masyarakat dengan adanya program pemberdayaan masyarakat yang kesemuanya akan membawa perubahan signifikan untuk tatanan ekonomi warga masyarakat akan dapat hidup sejahtera berkesinambungan.” ungkapnya.Kamis,14/06/2025.
Lebih lanjut dikatakan ia.”Jika kita lihat dan sudah menjadi keharusan dengan adanya dasar hukum yang tertulis pada Pasal 1 angka 8 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mendefinisikan pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa, yang diilanjut Pada Pasal 78 ayat 1 memberikan penegasan bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dengan acuan peraturan perundangan ini,didasari hal inilah saya berupaya mewujudkan pembangunan dan peningkatan ekonomi kesejahteraan warga diatas prioritas lainnya.”ungkap Kades Samen S.Sos bersemangat.
Masih ia menjelaskan secara rincian data, termasuk dalam ketentuan penggunaan Dana Desa dirinya dalam memutuskan kebijakan hak preogratif sebagai kades, selalu memprioritaskan untuk membiayai pembangunan Insfrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk adanya peningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara utuh dan nyata dirasakan warga dengan peningkatan kualitas hidup manusia serta adanya upaya kami untuk mampu menaggulangi kemiskinan. Semau tentunya yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) berkelanjutan.”paparannya
” Didalam pelaksanaan kegiatan Alhamdulillah Bang’ saya dengan steakholder yang ada seperti, BPD, LPM, PKK dan Tim Kader Desa seperti Posyandu, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta para tokoh masyarakat dan agama termasuk keterlibatan langsung Karang Taruna Desa pada program kompak dengan selalu berkoordinasi aktif saling bahu-membahu bekerja memberikan pelayanan yang terbaik sebagai wujud ikhlas pengabdian dari sebuah jabatan amanah yang diberikan warga masyarakat.”pungkasnya.
Seiring program dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait program dana desa berkelanjutan pada Skala Prioritasnya menekankan dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2025 yaitu dengan adanya keutamaan progres program seperti adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) dan disertai dengan Penyelenggaraan Pendidikan TK, serta adanya penguatan Ketahanan Pangan Desa, penyelenggaraan Posyandu Balita, penyelenggaraan Bina Keluarga Balita (BKB), Kader Pembangunan Manusia, tentunya juga disediakannya untuk Operasional Pemerintahan Desa yang bersumber dari Dana Desa guna peningkatan kesejahteraan para aparatur di Pemdes.
Pewarta: Ono