MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang pidana Korupsi di PT Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander dan Punov kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 13 /6/2025.
Sidang yang digelar di ruang Kusuma Admajaya 4 dengan agenda pembacaan putusan Hakim terhadap Alexander Morotikan dan Punov Apitulay.
Kedua tersangka didampingi tim Kuasa Hukum Surya Bakti Batubara S.H.,M.M, David Gabriel pella S.H, Palti Hutagaol S.H.,M.M, Prayudhi Yahezkiel H.F, Pella S.H.,M.th Robert Paruhum Siahaan S.H, Pemuda Jaya Tambunan S.H, Sumuang manulang S.H, Drs. H. Darsono E.K..S.H.,M.H dan Julkifli, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum terdakwa menyebut putusan Hakim tifak sesuai harapan, Punov diputus lima tahun penjara dan denda.
Ketua Tim Kuasa Hukum mengaku putusan Hakim terhadap vonis Punov diduga Majelis Hakim memanipulasi fakta persidangan.
Pada prinsipnya putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami penasehat hukum dan tentunya saudara Punov, ujar Surya Batubara saat ditemui media usai sidang.
Kami berharap putusan tidak memberatkan seperti ini, Klein kami sudah jelas tidak bersalah
“Kenapa? Sudah terbukti sebenarnya dari awal sidang dengan saksi dan bukti yang sudah dihadirkan namun tidak dilihat, majelis hakim terkesan dipaksakan kasus masa lalu ditarik sampe saat ini sangat aneh, Punov tidak pernah mengatakan ini pekerjaan PT. Luna karena kapasita dia sebagai kepala operasional di sungai Baung sebagai PT Lintang ada proyeknya, selalu ada, tapi Hakim menyatakan tidak ada, jelas Hakim memanipulasi fakta fakta yang ada dipersidangan, ini ada saksi saksi tapi tidak ada gunanya, bagusnya tadi putuskan saja langsung sesuai dengan dakwaan, tutur Surya
Kami akan laporkan ke Bawas dan komisi Yudisial dan mengajukan banding dalam satu minggu kedepan, tegas Surya
Ditempat yang sama Robert mengatakan,”Kasus ini seharusnya tidak perlu ada, sidang, sepertinya dakwaan di copy paste menjadi tuntutan, kemudian tuntutan di copy paste menjadi putusan sehingga fakta hukum persidangan tidak berguna jadi harusnya langsung aja dakwaan masuk dibikin putusannya sangking copy pastenya tadi hakimnya membaca salah, ada disita dari PT Arara perjanjian kerja sama dengan PT Lintang mengangkat kayu, sehingga Hakim mengatakan PT Lintang tidak pernah mengangkat kayu kemudian didakwaan copy pastenya juga salah dibikin, Puvov menerima uang tujuh ratus lima puluh juta tambah empat puluh juta Hakimnya membaca bahwa terdakwa hanya bisa dituntut sebesar hanya uang yang diterima sedang uang yang diterima hanya empat puluh tapi dia mengatakan didenda tujuh ratus lima puluh karna tuntutannya salah akibat copy paste tidak singkron, kata Robert
Robert juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya manipulasi
“Jadi apa yang dilakukan Punov itu sudah benar sebagai pekerja dia hanya sebagai kambing hitam saja tidak sepantasnya (MA) Mahkamah Agung memutuskan lima tahun penjara ,” ujar surya menambahkan.
Sementara itu, menurut Alexander, dalam pidananya bebas namun untuk diperdatanya perusahaannya lah yang dikenai pertanggung jawaban atas semua kerugi negara, tutupnya.
Pewarta : Desy