MITRAPOL.com, Buton utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan rapat pertemuan bersama dalam rangka melaksanakan program pos pelayanan terpadu (posyandu) yang bertransformasi dengan melayani enam bidang pelayanan standar minimal (SPM) di Desa.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Buton utara Rahman SKM didampingi Ketua TP.PKK selaku Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten ‘ Ibu Suhaemi Sudia Afirudin bersama Kepala DPMD Moh. Amaluddin Mokhram, membuka dan sekaligus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kabupaten Buton Utara di Aula sekretariat daerah selasa 17 juni 2025
Rakor Tim Pembina Posyandu dalam rangka Implementasi Permendagri 13 Tahun 2024 tentang Transformasi 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Dinas DPMD Butur Amaluddin Mokhram, mengatakan standar pelayanan minimal ini merupakan konsep baru dengan mengintegrasikan pelayanan kesehatan dengan enam bidang utama, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial.
Lanjut dia, di enam bidang SPM ini sudah memasuki Desa melalui posyandu,” ungkapnya
Adapun Tujuan dari SPM ini tidak lain ialah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi kesenjangan pelayanan antara wilayah.
Oleh karena itu perlu pemantapan koordinasi dan pembinaan Fungsi tim pembina posyandu berkerja sama secara berjenjang dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa di bentuk tim pembina posyandu tingkat kecamatan dan kemudian tim pembina di desa,”ujarnya
Di katakan bahwa di bidang pelayanan pendidikan diberikan posyandu dalam meningkatkan kualitas pendidikan di masyarakat, tentunya dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya pendidikan bagi anak-anak dan remaja, serta membantu masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.
Selanjutnya di bidang kesehatan yang menjadi fokus utama dalam posyandu, seperti memberikan vaksin, pemeriksaan tumbuh kembang anak serta penyuluhan tentang gizi, deteksi dini resiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah usia remaja sekolah, dewasa dan lanjut usia.
Sedangkan di bidang layanan pekerjaan umum, mencakup berbagai hal seperti perbaikan infrastruktur di wilayah kerja posyandu, pemeliharaan lingkungan serta penyediaan fasilitas umum.
Sementara itu di bidang perumahan rakyat, mencangkup indentifikasi dan rehabilitasi rumah layak huni, serta sosialisasi penyuluhan tata ruang perumahan dalam lingkungan yang bersih dan sehat.
Sedangkan di bidang pelayanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat seperti pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan setra pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman, ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
Di bidang pelayanan sosial, mencakup, indentifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga, serta menfasilitasi dan menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
David wr/hms