MITRAPOL.com, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung memberikan peringatan serius kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) mengenai beberapa hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek-proyek pembangunan di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Budhi Condrowati, selaku Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Provinsi Lampung, di dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari Selasa (17/6/2025).
Budhi menjelaskan bahwa audit yang dilakukan BPK menunjukkan adanya beberapa permasalahan terkait pengadaan dan pembayaran yang berlebihan pada proyek, yang dapat menyebabkan kerugian bagi daerah. Beberapa isu pokok yang terdeteksi diantaranya adalah:
Penggunaan bahan bakar untuk kendaraan dinas yang mencapai Rp137. 338. 345,00 dianggap tidak sesuai, meskipun sudah ditindaklanjuti.
Pembayaran lebih untuk jasa konsultasi kepada tujuh penyedia sebesar Rp120. 871. 900,89, yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah.
Kemungkinan adanya pembayaran berlebih untuk biaya langsung personel jasa konsultasi sebesar Rp56. 192. 000, yang juga harus dikembalikan.
Kekurangan volume dan tidak sesuainya spesifikasi dalam 20 paket pengerjaan preservasi, rehabilitasi, rekonstruksi jalan, serta penggantian jembatan, dengan total kekurangan volume sebesar Rp1. 531. 029. 344,01 dan ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah Rp2. 377. 133. 058,82.
Menanggapi hal ini, DPRD meminta Dinas BMBK untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kontrak dan pelaksanaan proyek.
“Dinas BMBK perlu meninjau kembali kontrak yang ada, memperketat pengawasan konstruksi, serta meningkatkan kapasitas teknis para pengawas lapangan,” tegas Budhi.
Ia juga mendorong penerapan teknologi dalam pengelolaan proyek, seperti digitalisasi untuk memantau volume pekerjaan harian serta melibatkan pengawas independen demi meningkatkan akuntabilitas.
Budhi menekankan, jika kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi terus berlanjut, hal ini bisa berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara.









