MITRAPOL.com, Karawang Jabar – Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik, Polsek Rengasdengklok melakukan operasi razia pembatasan jam malam bagi para pelajar di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok yang masih ada di luar rumah. Senin, (23/6/2025).
Operasi razia menyisir ke wilayah Kecamatan Jayakerta tepatnya di Desa Kemiri, dusun sukajaya satuan patroli mendapati beberapa pelajar yang masih ada diluar jam pembatasan.
Dalam edukasinya Ipda Lilis dan tim piket Pawas memberikan pemahaman dan penjelasan terkait hal tersebut secara persuasif dan langsung kepada para pelajar tersebut sehingga dapat difahami dengan harapan tidak diulang lagi perbuatannya sebelum nantinya ada tindakan tegas dari para petugas.
Patroli yang dipimpin langsung oleh piket Pawas, Ipda Lilis Nurkholisah S.H didampingi Aipda Ayub Wahyudin S.H serta Bripka Ghozali Rahman sesuai dengan arahan Kapolres Karawang AKBP Fikri Novian Ardiansyah S.H S.IK M.KP. M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi S.H bahwa kegiatan pembatasan jam malam bagi pelajar harus dilaksanakan secara aktif dan rutin khususnya di Mapolsek Rengasdengklok dan umumnya seluruh jajaran Mapolsek di wilayah hukum Mapolres Karawang.
“Secara rutin kami akan melaksanakan razia terhadap remaja, khususnya para pelajar yang masih berkeliaran melewati ketentuan pembatasan jam malam,” ucap Kapolsek Kompol Edi Karyadi, Selasa, (24/06/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Edi, bahwa kegiatan yang dilaksanakan kalini benar dari Panit Pawas yang melaksanakan langsung operasi razia mendapati beberapa remaja dan pelajar yang tengah nongkrong di pinggir jalan Desa Kemiri, selanjutnya oleh petugas pelajar tersebut diberikan edukasi dan penyuluhan pemahaman tentang pembatasan jam malam bagi para pelajar agar kedepannya tidak mengulangi keluar rumah melewati Pukul.21.00 Wib, pungkasnya.
Pewarta : Ono












