MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Polemik mencuat usai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di sebuah hotel, meski Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengimbau agar kegiatan rapat dilakukan di kantor pemerintah.
Rapat yang berlangsung pada Rabu (25/6/2025) di Prima Resort Selabintana itu sontak menuai tanggapan dari masyarakat. Salah satu yang mempertanyakan kegiatan tersebut adalah Ketua Paguyuban Pengusaha Pengemudi Mitra Polri (P3MP) Sukabumi sekaligus Kepala Biro Mitrapol Sukabumi, Sp. Rayrobbend Swr.
“Kalau Gubernur sudah memberikan arahan agar rapat dilakukan di kantor, kenapa Dinas Perkim tetap memilih hotel? Kita perlu penjelasan agar tidak ada opini menyimpang di masyarakat,” ujar Rayrobbend, Rabu (25/6/2025).
Sebagai bentuk transparansi, Rayrobbend langsung mengonfirmasi kegiatan tersebut kepada Sekretaris Dinas Perkim, Herdiawan Waryadi, melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Dalam tanggapannya, Herdiawan memberikan klarifikasi:
“Iya, di kegiatan konsultansi itu salah satunya ada rapat penyampaian laporan pendahuluan. Ini termasuk dalam substansi yang dikontraktualkan dengan penyedia konsultan,” tulis Herdiawan.
Ia juga menambahkan bahwa rapat tersebut telah dirancang dalam rangkaian kegiatan konsultansi penyusunan RP3KP yang sudah dikontrak sebelumnya. “Kedepannya akan dijadwalkan di kantor dan monitoring pengumpulan data ke beberapa perangkat daerah,” jelasnya.
Namun demikian, dari sisi warga, Rayrobbend menilai bahwa alasan kontraktual seharusnya tidak menjadi pembenaran untuk mengabaikan imbauan langsung dari Gubernur.
“Kita semua sepakat dengan efisiensi anggaran dan penegakan disiplin. Kalau memang sudah terlanjur diatur di kontrak, mestinya bisa direvisi. Atau paling tidak, dikomunikasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik,” tegas Rayrobbend.
Rayrobbend juga menyampaikan bahwa kritik ini bukan semata untuk mencari kesalahan, namun sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Di sisi lain, Dinas Perkim menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menentang arahan gubernur, melainkan menjalankan kegiatan sesuai dengan rencana kerja konsultansi yang telah disusun dan disepakati sejak awal tahun anggaran.
“Kami paham arahan gubernur sangat penting. Tapi dalam hal ini, posisi kegiatan sudah melekat dalam paket pekerjaan konsultan. Ini bukan rapat reguler internal, melainkan bagian dari tahapan penyusunan dokumen teknis RP3KP,” tambah Herdiawan.
Meski demikian, publik berharap agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dinas diminta memastikan setiap kebijakan pusat atau provinsi dapat diterjemahkan dengan tepat di level teknis.
Pewarta : Rayrobbend











