MITRAPOL.com, Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/6/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Bupati/Walikota (sesuaikan), unsur Forkopimda, para anggota dewan, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menjadi momentum penting dalam evaluasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran selama tahun berjalan.
Dalam pidatonya, Erma Yusneli selaku Ketua DPRD Lampung Selatan menyampaikan, bahwa pembahasan Ranperda telah melalui tahapan evaluasi oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Secara umum, DPRD menilai pelaksanaan APBD 2024 telah berjalan sesuai ketentuan, meskipun masih terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki sebagai bahan evaluasi penyusunan anggaran di tahun berikutnya.
“Dengan mempertimbangkan hasil pembahasan, laporan Badan Anggaran, serta masukan fraksi-fraksi, DPRD sepakat untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah. Namun, kami mendorong Pemda untuk lebih meningkatkan efisiensi, akurasi program, serta pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, H. Radityo Egi Pratama, S.T., MBA. sebagai Bupati Lampung Selatan, dalam sambutannya mengatakan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan perhatian dalam proses pembahasan Ranperda ini.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi DPRD guna perbaikan tata kelola keuangan daerah. Penetapan ini bukan akhir, tetapi awal dari proses peningkatan pelayanan publik,” ungkap Egi.
Lebih lanjut, DPRD melalui Fraksi -fraksi, memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang menjadi perhatian penting bagi Pemda ke depan, antara lain mengenai efektivitas program prioritas, serapan anggaran, serta pemerataan pembangunan antar wilayah.
Sebagai penutup, dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Maka pemerintah daerah secara resmi memperoleh legitimasi atas realisasi belanja dan pendapatan tahun anggaran lalu, sekaligus menjadi dasar untuk penyesuaian dan perencanaan keuangan di tahun 2025. (ADV)