MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERKARA resmi melaporkan UPT. Balai Bahasa Provinsi Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terkait dugaan korupsi atas pengelolaan anggaran miliaran sejak tahun 2020 – 2024.
Hendrik, Ketua LSM PERKARA, menyampaikan bahwa laporan telah diserahkan langsung kepada bagian Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung. Menurutnya, dugaan nuasa korupsi hingga miliaran tersebut terutama perawatan gedung.
“Kita dari lembaga sudah berkirim surat tapi tidak ditanggapi. Kemudian hasil investigasi kami juga tampak bangunan gedung itu tidak terawat seperti plapon jebol dan cat tembok kusam. Padahal sesuai data nasional kucuran anggaran selama lima tahun cukup besar hingga miliaran. Tentu hal ini sangat mencurigakan kemana mengalirnya anggaran itu,” ungkap Hendrik saat diwawancarai media, Kamis ( 26/06/2025).
Ia menjelaskan, temuan ini berangkat dari audit sosial yang rutin dilakukan pihaknya terhadap instansi vertikal di Lampung. Mengingat, bahwa Balai Bahasa Lampung adalah UPT dari Kementerian pendidikan dasar dan menengah RI. Tentu adanya temuan ini juga adalah merupakan wujud dukungan terhadap komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi.
“Kami tegak lurus dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Maka siapapun yang bermain dengan uang negara, harus di periksa dulu dan proses secara hukum,” tambahnya.
Hendrik juga menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti pendukung dalam laporan, termasuk dokumentasi kondisi fisik gedung Balai Bahasa dan salinan laporan penggunaan anggaran.
Pada kesempatan itu, LSM PERKARA mendesak Kejari Bandar Lampung agar segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Bahasa Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan tersebut. MM












