Nusantara

Pemerintah dan DPRD Lampung Diminta Susun Perda Anti-LGBT

Madalin
×

Pemerintah dan DPRD Lampung Diminta Susun Perda Anti-LGBT

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung diminta untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT. Permintaan tersebut disampaikan Mantan Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IBI) Darmajaya, Firmansyah Y. Alfian.

Menurutnya, saat ini aktivitas kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Lampung semakin mengkhawatirkan.

Puluhan grup media sosial yang secara terang-terangan menyatakan sebagai komunitas LGBT kini bermunculan dengan jumlah anggota yang mencapai puluhan ribu.

“Ada 27 grup yang jelas-jelas membawa nama daerah di Lampung, seperti Gay Bandar Lampung, Gay Lampung Selatan, dan lainnya. Anggotanya bahkan mencapai lebih dari 22 ribu orang,” ungkap Firmansyah, Selasa (1/7).

Ia menegaskan, persoalan LGBT tidak bisa diselesaikan secara parsial. Pemerintah daerah perlu merespons secara menyeluruh melalui regulasi yang kuat dan langkah sistematis.

“Lusa kita akan bicara dengan tokoh agama, tokoh masyarakat. Beberapa anggota DPRD seperti Pak Junaidi, Pak Budiman, dan lainnya siap membantu inisiasi perda ini,” tegasnya.

Firmansyah menilai, penyusunan Perda Anti-LGBT perlu didukung dengan enam langkah konkret:

Sosialisasi Terbuka

Pemerintah dan masyarakat perlu bergerak bersama mengedukasi bahaya praktik LGBT secara terbuka. “Kondisinya sudah parah, tidak bisa lagi malu-malu membahas ini,” tegasnya.

Pengawasan Orang Tua

Orang tua diminta lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kini menjadi sarana ekspresi komunitas LGBT.

Pendidikan Seksual Sejak Dini

Ia mendorong agar pendidikan seksual yang komprehensif dimasukkan dalam kurikulum, tentu dengan pendekatan usia dan nilai lokal.

Peran Guru

Guru diminta tidak hanya menjadi pengajar, tapi juga pembina moral dan sahabat bagi peserta didik.

Penguatan Pendidikan Agama

Pendidikan agama harus dioptimalkan, baik di lingkungan sekolah maupun rumah tangga.

Penindakan Tegas Terakhir, ia menegaskan perlunya sanksi tegas bagi pelaku LGBT sebagai bentuk efek jera dan perlindungan sosial.

Firmansyah menambahkan langkah ini bukan untuk mendiskriminasi, melainkan melindungi moral dan tatanan sosial masyarakat Lampung yang dikenal religius.

“Kita butuh keberanian politik. Jika tidak segera diatur, ini akan menjadi bom waktu yang merusak generasi muda Lampung,” pungkasnya. (*)