Jakarta

Dituduh Lakukan Pencabulan, Seorang Guru SMP N 23 Kota Tangerang Berikan Klarifikasi

Admin
×

Dituduh Lakukan Pencabulan, Seorang Guru SMP N 23 Kota Tangerang Berikan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Dituduh Lakukan Pencabulan, Seorang Guru SMP N 23 Kota Tangerang Berikan Klarifikasi
foto ilustrasi Guru Dituduh Lakukan Pencabulan by google

MITRAPOL.com, Jakarta – Berawal dari urusan nilai, salah satu wali murid SMP N 23 Kota Tangerang tega menuduh seorang guru melakukan pencabulan terhadap anak laki lakinya, yang berakibat menimbulkan kegaduhan dimasyarakat.

Lebih Ironisnya, salah satu saksi yang dicantumkan dalam laporan kepolisiannya tidak mengetahui peristiwa terjadinya dugaan pencabulan itu.

Wali murid yang merupakan warga Cipete Moderland Kota Tangerang itu, melaporkan SY, guru matematika ke Polres Metro Kota Tangerang atas tuduhan dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya RA (14) yang hendak mengikuti remedial di SMP N 23 Kota Tangerang.

Dugaan pencabulan tersebut langsung dibantah SY, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Santo Nababan. SH & Partners. Dalam siaran Persnya SY menerangkan kalau peristiwa itu tidak benar dan itu sebuah tuduhan yang keji.

Menurut SY, kejadian berawal saat wali murid bersama anaknya datang ke Sekolah untuk mengikuti remedial bahasa Indonesia, sang wali murid meminta kepadanya untuk memberikan nilai yang bagus kepada anaknya, namun dirinya bilang harus melalui test.

Lanjutnya, permintaan tersebut tidak langsung dituruti tapi harus mengikuti test ujian untuk mengetahui kemampuan siswa (RA) sampai akhirnya test selesai dan memberikan nilai 80 yang akhirnya ibu dan anak itu pulang dari sekolah dan tidak terjadi apa apa seperti yang dituduhkan.

“Kita tidak menyangka wali murid melakukan tuduhan sekeji itu, padahal saat mengikuti ramedial tidak ada terjadi seperti yang dituduhkan itu, karena ada didalam ruangan kelas yang kondisi tebuka dan didampingi oleh ibu siswa, yang sampai ujian pun berakhir dengan baik. bahkan salah satu saksi yang juga guru saat kita tanya dia tidak mengetahui peristiwa itu namun dirinya disebutkan sebagai saksi pelapor,” ucap Santo Nababan, S.H, Kuasa Hukum SY, Rabu (23/07/2025).

Santo mengatakan, dalam peristiwa yang dituduhkan ini jelas sesuatu yang harus dibuktikan terlebih dahulu. Karena jika tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan, itu akan menjadi fitnah. Akhirnya banyak pihak yang akan dirugikan, termasuk SY dan lembaga pendidikan khususnya SMP N 23 saat ini.

“Saat ini yang paling penting yaitu masyarakat diharap tenang biarkan proses hukum berjalan. Kita menghormati setiap pihak karena kembali kepada prinsip “Equality Before The Law” Semua sama dimata hukum, jadi siapa yang mendalilkan maka harus dibuktikan, jika tidak bisa dibuktikan maka itu akan menjadi fitnah, karna menuduh dengan tidak bisa membuktikan, kita akan laporkan balik,” ujar Santo.

Laporan sang wali murid itu sendiri telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan agar tidak termakan isu sepihak, yang menimbulkan gelombang aksi dan akhirnya belajar mengajar di SMP N 23 terganggu.

 

Pewarta : Shemy