MITRAPOL.com, Tangerang Banten – Sengketa warisan yang melibatkan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris dan penggelapan harta warisan berujung pada penyitaan aset oleh Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon. Objek sengketa berupa tanah dan bangunan bersertifikat atas nama Charlie disita sebagai jaminan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Dugaan pemalsuan berawal dari diterbitkannya Surat Keterangan Waris oleh Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, yang tidak mencantumkan nama penggugat sebagai ahli waris. Tidak hanya itu, salah satu harta warisan (boedel waris) juga telah diperjualbelikan tanpa melibatkan penggugat. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Objek yang disita berupa dua bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Charlie:
- SHM No. 708 seluas 249 m²
 - SHM No. 709 seluas 506 m²
 
Kedua bidang tanah tersebut berlokasi di Jalan Ki Gede Maya Guna, Lingkungan Siandong, RT 001 RW 004, Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dalam perkara ini, Charlie dan pihak terkait lainnya yakni Dessy Puspita Sari, Andriyani Puspa Saraswati, serta Rizky Nur Cahya menjadi pihak tergugat dan memberikan kuasa hukum kepada DR. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H. dan tim dari DSW Lawfirm & Partners, Jakarta Utara.
Pelaksanaan sita jaminan oleh juru sita Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon disaksikan oleh kuasa hukum penggugat Nico Iryanto Sihombing, S.H. dari Victory Law & Firm yang dipimpin Kamaruddin Simanjuntak, S.H., serta dihadiri oleh aparat kelurahan dan warga setempat. Pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kami melakukan penyitaan atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Tangerang,” ujar H. Agus Abdilah, S.H., juru sita Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon kepada awak media.
Menurut Nico Iryanto Sihombing, Pengadilan Agama Kota Tangerang sebelumnya telah mengeluarkan penetapan sita jaminan sejak 3 Juni 2025, yang diberitahukan kepada para pihak melalui putusan sela. Proses pemasangan tanda sita jaminan di lokasi berjalan sesuai prosedur.
“Hari ini kami menjalani agenda sidang pemasangan sita jaminan untuk dua dari delapan objek yang disengketakan, sesuai dengan perkara No. 2683/Pdt.G/2024/PA.Tng. Pemasangan dilakukan di lokasi SHM No. 708 dan 709,” ujar Nico.
Namun demikian, Nico mengungkapkan bahwa spanduk dan stiker tanda sita jaminan yang telah dipasang pagi hari oleh juru sita ditemukan rusak dan dicopot pada malam harinya.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, klien saya mengabari bahwa tanda sita jaminan telah dirusak dan dicopot oleh orang yang kami duga atas suruhan tergugat. Kami akan melaporkan hal ini ke Pengadilan Agama Kota Tangerang dan mempertimbangkan pelaporan pidana,” katanya.
Menurut Nico dan juru sita H. Agus Abdilah, tindakan perusakan spanduk dan stiker sita jaminan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, serta perusakan barang bukti. Hal ini dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Pasal 227 KUHP tentang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan,
 - Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,
 - serta peraturan dalam Hukum Acara Perdata mengenai sita jaminan.
 
“Jika ada pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan sita jaminan, kami tidak segan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Nico.
Selanjutnya, pihak penggugat menunggu jadwal pelaksanaan sita jaminan terhadap enam objek lainnya yang berlokasi di:
Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dan
Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Kav. 70, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
“Kita tunggu tanggapan resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon dan Pengadilan Agama Kota Tangerang terkait dugaan pengrusakan ini,” pungkas Nico.
Pewarta : Desy






