Nusantara

Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Marak di Kosambi, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Admin
×

Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Marak di Kosambi, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Marak di Kosambi, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas
Lokasi tempat yang didiga menjadi tempat penjualan obat-obat keras

MITRAPOL.com, Kabupaten Tangerang — Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Alprazolam di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dilaporkan semakin tak terkendali. Warga khususnya di wilayah Dadap resah karena obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa resep dokter, bahkan menyasar kalangan remaja dan pemuda.

Praktik ilegal ini diduga dilakukan secara terselubung dengan berbagai modus. Sejumlah toko kosmetik, konter pulsa, hingga toko kelontong menjadi tempat penjualan obat keras, seolah mengabaikan pengawasan dari aparat penegak hukum.

“Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk segera membersihkan peredaran obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan sejenisnya yang dijual bebas di Dadap. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar tokoh pemuda Kecamatan Kosambi, H. Asim Dames, SE, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan bahwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat golongan G termasuk kategori keras dan hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

“Obat-obatan itu dijual bebas kepada siapa saja, tanpa resep. Yang lebih mengkhawatirkan, jika produk tersebut bukan buatan farmasi resmi, melainkan hasil produksi rumahan yang tidak terstandar dan berisiko tinggi bagi kesehatan,” tegas Asim.

Menurutnya, kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran oleh sejumlah oknum. Ia menyebutkan bahwa jaringan penjualan obat ilegal seolah “kebal hukum” di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami khawatir ini menjadi ladang basah yang dimanfaatkan oknum tertentu. Masyarakat masih percaya kepada institusi penegak hukum, tapi jika tidak ada tindakan nyata, kepercayaan itu bisa luntur,” tambahnya.

Tim investigasi Mitrapol yang melakukan penelusuran langsung ke lapangan mendapatkan informasi mengejutkan. Salah seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa penjualan obat keras dilakukan atas dasar “koordinasi” dengan sejumlah oknum aparat dan ormas di wilayah tersebut.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Kapolsek Teluknaga, AKP Nanda Setya Pratama Baso, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Masyarakat berharap agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama aparat kepolisian dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menutup celah peredaran obat keras yang mengancam keselamatan generasi muda.

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *