MITRAPOL.com, Jakarta – Perselisihan keluarga terkait harta warisan berujung ke meja hijau. Stephanie Sugianto menggugat ibu kandungnya, Kusumayati (65), atas sengketa harta peninggalan almarhum Sugianto—suami Kusumayati sekaligus ayah Stephanie. Persoalan ini juga melibatkan kepemilikan perusahaan keluarga, PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.
Kuasa hukum Kusumayati, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes., menjelaskan bahwa perkara bermula dari kelalaian seorang notaris yang tidak mencantumkan nama Stephanie sebagai ahli waris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. Notaris yang bersangkutan telah mengakui kekeliruannya dan meminta maaf.
“Notaris sudah mengakui kesalahan dan kelalaiannya yang tanpa sengaja lupa mencantumkan nama sang anak. Hal itu bukan atas perintah Ibu Kusumayati,” ujar Benny saat konferensi pers di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (13/8).
Namun, masalah berlanjut ke ranah pidana. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 434/PID/2024/PT BDG, Kusumayati divonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan. Hakim menyatakan ia terbukti “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta perusahaan.”
Benny menilai putusan itu keliru. Menurutnya, unsur kesengajaan tidak terpenuhi sehingga kliennya seharusnya dibebaskan. Putusan tersebut juga memuat syarat agar Kusumayati menyerahkan daftar harta hasil pernikahannya dengan almarhum Sugianto kepada Stephanie dan melakukan audit jalannya perusahaan sejak 2012.
Kuasa hukum mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 697K/Pidana/2025 menolaknya. Kusumayati kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) sembari meminta penundaan eksekusi. Meski demikian, jaksa tetap melaksanakan eksekusi, termasuk menjalankan pidana percobaan.
“Poin ketiga amar putusan menyebut pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Namun jaksa justru meminta hasil audit yang sesuai keinginan pelapor, padahal putusan hanya memerintahkan dilakukannya audit, bukan menyerahkan hasilnya,” kata Benny.
Kusumayati mengaku terpukul atas sikap anaknya yang ingin memenjarakannya.
“Saya yang melahirkan, menyusui, dan membesarkannya dengan penuh kasih sayang. Tidak pernah terlintas menghapus hak warisnya,” ucap Kusumayati sambil menahan air mata.
Ia memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan keadilan.
“Tolong bantu saya, saya sedang PK, supaya saya bisa bebas,” pintanya.
Benny berharap Mahkamah Agung mengabulkan PK tersebut karena menilai terdapat sejumlah kekeliruan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.