MITRAPOL.com, Lebak Banten – SDN 1 Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten diterpa berita negatif terkait dugaan praktik jual beli seragam sekolah. Berdasarkan informasi ada beberapa orang tua siswa yang mengaku diminta membeli paket seragam dengan harga sekitar Rp185.000.
Paket seragam sekolah tersebut mencakup seragam batik, pakaian olahraga, dan atribut lainnya. Seorang wali murid berinisial AJ mengatakan, pembayaran diminta dilakukan secara penuh dan tidak bisa dicicil.
“Kami diminta membeli seragam dengan harga bervariasi, sekitar Rp185 ribu. Pembagiannya pun disebut merata kepada seluruh siswa baru,” ujar AJ kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Selain seragam, AJ juga mengaku para orang tua siswa sering diminta iuran untuk kegiatan sekolah.
“Setiap ada acara, orang tua diminta uang. Rasanya apa-apa selalu bayar,” tambahnya.
Jika praktek itu benar terjadi, itu bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yang melarang sekolah negeri tingkat SD dan SMP menjual seragam atau atribut kepada siswa.
Dalam aturan itu ditegaskan, pembelian seragam seharusnya dilakukan secara mandiri oleh orang tua sesuai kemampuan masing-masing.
Orang tua siswa juga menyayangkan dugaan adanya rapat internal pihak sekolah untuk membatasi penyebaran informasi ini ke publik.
“Kami diimbau agar tidak membocorkan. Padahal jelas bertentangan dengan edaran pemerintah. Setiap tahun hal ini terjadi,” ungkap AJ.
Terkait hal tersebut, para orang tua mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran.
“Sudah saatnya ada sanksi nyata agar memberi efek jera. Jangan sampai praktik pungli terus mengakar di dunia pendidikan,” tegas AJ.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah, termasuk seorang guru berinisial YA dan Kepala Sekolah berinisial IM, belum memberikan hak jawab.
Dugaan jual beli seragam di SDN 1 Pasir Kacapi ini menambah sorotan terhadap praktik pungutan di sekolah negeri. Transparansi dan pengawasan dinilai penting agar dunia pendidikan tetap bersih dari komersialisasi.