MITRAPOL.com, Lampung Tengah – Pekerjaan rehabilitasi Sekolah di SMKN 1 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 senilai lebih dari Rp2 miliar diduga tidak sesuai standar.
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan ditemukan dugaan penggunaan material yang bercampur antara produk berkualitas dengan material yang tidak sesuai standar SNI, seperti rangka baja dan plafon.
Dengan temuan tersebut, menimbulkan kekhawatiran adanya potensi kerugian negara hingga sekitar Rp500 juta.
Di temui awak media, Kepala SMKN 1 Terbanggi Besar, Umi Tarsih, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan panitia pembangunan agar mengikuti spesifikasi yang ditetapkan.
“Saya sudah menyampaikan kepada rekan-rekan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) agar sesuai standar. Dari konsultan dan pengawas dinas pendidikan juga belum ada komentar. Mari kita lihat hasil pengawasan selanjutnya,” ujar Umi, Jumat (22/8/2025).
Mengetahui kondisi ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam. Mereka menilai penting adanya transparansi dan pengawasan ketat agar dana pendidikan tidak disalahgunakan.
“Dana sebesar itu harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan fasilitas belajar, bukan disalahgunakan. Kami berharap aparat hukum bertindak tegas bila ada pelanggaran,” kata salah seorang warga.
Kasus dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi SMKN 1 Terbanggi Besar ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan. Aparat hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah kerugian negara.